SPBU 54.622.08 Jalan Sunan Drajat No. 174 Lamongan Bebas jual BBM jenis Bio Solar tanpa Berkode

Lamongan | hukumkriminal.com – Modusnya mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi SPBU 54.622.08 dijalan Sunan Drajat No 174 Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan terang-terangan pembelian tanpa rekom dan barcode. Jumat 07 februari 2025.

Pada saat dikonfirmasi tim media dilapangan, Salah satu tim media masuk kekantor SPBU dan diterima oleh Pengawas yang bernama Edi, begitu tim menceritakan kejadian yang sebenarnya ke pengawas yang bernama Edi spotan edi nya kaget dan nemuin langsung ke operator agar dihentikan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar.

Akhirnya salah satu pihak operator menemui tim agar kasusnya tidak usah diperpanjang lagi.
Maksudnya apa jawab tim , ” Podo kerjo e pak gak usah ribet ” Ujar operator.

Dari pihak Operator berusaha memberi suap ke tim agar kesalahan nya gak usah diperpanjang lagi. Melihat cara Operator mengakui kesalahannya dan tidak minta maaf salah satu tim merasa tersinggung dikiranya kita akan melakukan pemerasan, daripada tim panjang lebar di SPBU argumen yang tidak jelas akhirnya tim investigasi meninggal lokasi.

Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan se-enaknya bebas meraup keuntungan hasil minyak BBM bersubsidi Bio solar

Padahal dalam aturan SOP Pertamina menerangkan bahwa BBM jenis subsidi Bio solar itu dilarang pakai jerigen plastik dan harus ada rekom dan barcode dengan alasan tertinggal dirumah kalo tidak percaya kerumah saya, ujar pengasuh.
Wong ini lhooo buat desa, ” Buat apapun gk jadi masalah, yang penting ada rekom , ” Kata tim.

merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen plastik.
diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi tanpa rekom dan barcode yang sudah ditentukan oleh pemerintah Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi jenis Bio solar menggunakan jerigen plastik tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerige hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Kejadian para mafia BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2021 yang berbunyi
Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi RP.60 juta(enam puluh juta rupiah)

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan : Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Bersambung. (Cnd Tim 9 – sembilan)

Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *