Limbah B3 oli bekas Desa Simogirang Kecamatan Prambon Kebal Hukum di Soal LSM Gmicak


Ketua Umum LSM Gmicak | Aktivitas Limbah B3 oli di Simogirang, Prambon Sidoarjo dinilai Kebal Hukum

Limbah b3 oli di Simogirang, Kec. Prambon Kembali di Soal LSM Gmicak

Sidoarjo | hukumkriminal.com – Berkaitan dengan dugaan pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas menjadi oli siap diperjual belikan di Desa Simogirang Kecamatan Prambon Sidoarjo, Jawa Timur, Media melakukan pendataan dan klarifikasi. Pada habu 13 maret 2024. Hingga saat ini penampungan dan pengelolaan oli bekas masih beraktivitas, dinilai kenal hukum. Maka LSM Gmicak menyoal hal ini. kamis 13 Februari 2025.

Dilokasi, Media mengklarifikasi sumber warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Usaha ini milik Pak P, limbah oli nya sampai ke jalan umum kampung, sampean lihat sendiri, jelasnya.

Dalam penasaran Media, memang benar adanya, dilokasi terdapat puluhan kempuh kapasitas 1 ton, dan beberapa orang sedang beraktivitas, selain itu juga ada beberapa mobil sebagai alat transportasi sarana kelancaran memuat oli bekas.

Didalam pengamatan Media, Dugaan usaha tersebut belum mengantongi legalitas perizinan pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya tidak tertera ijin Depkumham, Siup, TDP, Amdal, Ijin Lingkungan, HO dan IMB dab TPS B3 serta titik koordinat.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : sebenarnya, pengertian: Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Jenis-Jenis Limbah B3 telah diatur dalam LAMPIRAN PP Limbah B3. Jenis yang dikenal secara umum, yaitu : Aki Bekas, Olie bekas, lampu TL bekas, Catridge/ Kemasan bekas tinta dan Kemasan B3. Aki dan Olie bekas (minyak pelumas bekas) biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah.

Beberapa jenis limbah B3 tersebut yang umumnya terdapat di sekitar kita antara lain :

Olie Bekas atau Minyak Pelumas Bekas
Jenis limbah oli bekas umumnya dihasilkan dari penggunaan minyak pelumas atau oli. Jelasnya.

Secara terpisah : (P) Pengusaha Limbah Oli Bekas/ Penyulingan Oli Desa Simogirang Kecamatan Prambon Sidoarjo, Saat di datangi Media tidak mau menemui, sementara itu P saat dj konfirmasi Permintaan Keterangan / Dokumen perizinan pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dari dinas terkat, melalui telp selulernya 08211203721x tidak ada jawaban. Rabu 13 maret 2024.

DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

LSM Gmicak melalui Media dirinya akan mengirimkan Laporan dan Pelaporan yang akan di sampaikan kepada dinas terkait antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Jatim, Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. (Tim 9 – Sembilan ).

Sumber | JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *