Kisah Anggota Polisi Polsek Genuk jadi Pelaksana Judi Sabung ayam “diancam 10 tahun Penjara”

Semarang | hukumkriminal.com – Anggota polisi Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam. Bahkan ia berperan sebagai ketua pelaksana. dirinya di dakwa ancaman 10 tahun penjara. sabtu 15 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono mengatakan, praktik perjudian sabung ayam berlangsung di kawasan belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dalam aksinya, Junaedy tidak bertindak sendiri, melainkan ada beberapa tersangka lain yang merupakan warga sipil. Namun, yang disidang bersama Junaedy baru seorang bernama Faisol Nur.

Terdakwa Faisol Nur merupakan karyawan yang bekerja di arena perjudian sabung ayam. Ia berperan sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.

Mereka sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menyebut para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, yakni sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

“Pasal yang kami dakwakan, ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun,” ucap Jaksa Supinto saat dikonfirmasi Media, Rabu (5/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).

Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan beberapa pelaku, polisi mengamankan barang bukti 19 ayam, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan judi lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *