Tuban | Hukumkriminal.com – Tambang Pasir Silica di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga Meresahkan Masyarakat. senin 17 februari 2025.
Meski tidak ada papan Bor poerizianan alias dugaan bodong, Tambang Pasir Silica di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tetap beraktivitas.
Nampak dilokasi puluhan Dumptruk antri dan beberapa alat berat jenis bego sedang beraktivitas, meski dugaan kuat tidak mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus.
IUP OPK merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang.
IUP OPK penting bagi perusahaan pertambangan yang terlibat dalam industri pertambangan. Izin ini diperlukan setelah proses eksplorasi dan studi kelayakan telah dilakukan.
IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan negara diberikan oleh Menteri
IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas Kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur.
IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/kota yang diberikan oleh Bupati/walikota setempat.
Dilokasi tambang pasir Silica dijaga preman, hingga kesulitan untuk mengkonfirmasi, disisi lain, warga sekitar mengatakan tambang silica ini pengelolanya oknum polisi masih aktif dinas di Polres Tuban, namanya P inisial.
Sementara itu, Par inisial oknum anggota Polisi Polres Tunggu masih aktif saat di konfirmasi terkait tambang galian Silika melalui telpon selulernya 0852-3282-42xx menggan memberikan komentar atau keterangan. senin 17 februari 2025.
Meskipun aktivitas tambang pasir silica merasa aman tapi tambang tanpa ijin, merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Diwilayah Hukum Polres Tuban “Bukan hanya tambang pasir silica di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Ada beberapa tambang dugaan ilegal diantaranya :
Tambang Batu Limstone dugaan Ilegal di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani), bertahun-tahun beraktivitas.
Didesa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024.*
Di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga dimiliki oleh mantan Kepala Desa Wangun yang diinisialkan San. Tambang ini dilaporkan digunakan untuk memasok tanah pada proyek pengurukan lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Aktivitas pada 17 September 2024
Didesa Ngepon, Kecamatan jatirogo, Kabupaten Tuban Diduga tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
Didusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan. Dugaan milik bapak Agus.
Didusun Kandangan Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Didesa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Diduga Milik Oknum Mantan Kepala Desa.
Dan masih banyak tambang pasir Silica merajalela di Kabupaten Tuban, Provinsi JatimJatim, tidak memiliki IUP OPK Lengkap, namun beraktivitas lancar.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan kinerja Kepolisian Polres Tuban diduga tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Padahal atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si : Tidak ada Beaking-Beakingan jika polisi melanggar pecat.
Tim 9 – sembilan
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana