Gawat! Dugaan Pungutan Liar Kasus Pengeboran Minyak Mentah ilegal Di Alue Canang, Aceh

Pantesan Aman! Minyak Mentah ikegal” Ada atensi di Wilayah Hukum Polres Langsa, Polda Aceh

Polres Langsa, Polda Aceh diminta tindak tegas Pengeboran Minyak mentah ilegal

Yang Dilakukan, Oleh Pihak Perangkat Desa, Yaitu Geuchik Berinisial “RJL”, Kutip Paksa Harus Setor Per/Rek Mencapai 15 Juta Rupiah

Ke Setiap Para Pemain Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal Lainnya, Dengan Kutipan Dalam Per/Drom Minyak Mentah Ilegal, Mencapai 120 Ribu Rupiah.

Ditambah lagi, Dengan Adanya Kutipan Dana lapak lokasi Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal itu, Senilai Rp 5 Juta Rupiah.

Birem Bayeun | hukumkrininal.com – Sungguh sangat cukup gawat…!!!.. Dugaan adanya pungutan liar (pungli), yang berlokasi desa gampong alue canang. Yang sampai saat ini, semangkin meraja lela saja. Yang juga sempat dilakukan, dengan secara terselubung alias tersembunyi. Oleh pihak perangkat desa, yaitu. Adalah seorang geuchik, berinisial “RJL”. Pejabat geuchik perangkat desa yang baru, di alue canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur di wilayah hukum (Wil-Kum) Kepolisian Resort (Polres) langsa daerah wil-kum Polda Aceh.

Parahnya lagi, terdengar pula oleh wartawan media online ini juga. Dari salah seorang sebagai nara sumber, yang dapat dipercaya di dalam ruang lingkup areal lokasi kebun rambung seputaran paya laot itu. Yang terhimpun informasi, segelintiran yang telah menyebar luas dari kalangan masyarakat. Dengan adanya juga, kutipan paksa. Oleh pejabat perangkat desa gampong alue canang itu, yang dilakoni geuchik berinisial “RJL’. Ke setiap para pengusaha pengeboran sumur minyak mentah ilegal (ilegal drilling) tersebut, pihak pengusaha ilegal itu pun. Katanya sumber tersebut, harus penyetoran dalam per/rek sumur bor minyak mentah ilegal itu.

Dalam per/reknya, pengusaha menyetor kepada pejabat perangkat desa gampong alue canang atau geuchik berinisial “RJL” itu. Pihaknya, setor dengan senilai sekitar Rp.15 juta rupiah. Dengan dalil, untuk dana biaya anggaran kordinasi kepada pihak kepolisian. Agar tetap aman, dan lancar pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu di alur canang kecamatan birem bayeun aceh timur wil-kum polres langsa dan Wil-Kum polda aceh.

Buka hanya itu saja, yang di lakukan pungutan liar (pungli) terhadap apa yang telah di rencanakan oleh berinisial “RJL”. Selain, dari dana kutipan tersebut. Masih ada dana kutipan selanjutnya, yaitu dana kutipan areal lapak lokasi pengeboran sumur minyak mentah Ilegal itu. Sekitar mencapai dengan senilai Rp.15 juta rupiah dalam per/rek-nya, siapa yang ingin melakukan bermain pengeboran sumur minyak mentah ilegal tersebut. Dengan dalil, untuk biaya koordinasi kepada pihak aparat lainnya.

Selain itu pun juga, adanya dugaan dilakukan kembali. Dengan secara pengutipan liar (pungli). Oleh geuchik berinisial “RJL” tersebut, dengan modal dustanya (modusnya). Kepada pihak para pengusaha pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu, diduga lakukan kutipan adanya pembiayaan dana lapak areal pengeboran sumur minyak mentah ilegal tersebut. Yang senilai sekitar Rp.5 juta rupiah per/lapak, bahkan juga. Ditambah lagi, adanya setiap keluar minyak mentah ilegal itu. Yang menggunakan.drom, dikutip senilai mencapai Rp.120 ribu rupiah dalam per/drumnya.

“Mereka itu, sebagai pihak pengusaha pemain pengeboran sumur minyak mentah ilegal tersebut. Mana lah, mereka bisa menyanggupi apa yang telah di sampaikan.oleh geuchik RJL itu. Dan pengusaha pengeboran sumur minyak mentah ilegal yang ada di kebun rambung paya laot alue canang tersebut, sebagian ada yang sudah di berikan. Sebagian pengusaha pengeboran sumur minyak mentah Ilegal tersebut, ada tidak memberikan. Memang kalau dana kutipan yang per/drom senilai Rp 120 ribu itu, ada sedikit di perbaiki badan jalan yang rusak. Tapi tidak semuanya, di alue canang itu. Sekarang tinggal tuju (7) lapak (pengeboran sumur minyak mentah ilegal) yang lainnya sudah pada keluar semua”. Ujarnya, sumber itu. Menjelaskan kepada wartawan media online ini, minggu 16/02/2025 sekitar pukul.11.02.wib.

Menurut, pantauan yang terdengar dari berinisial “Z” juga sebagai sumber yang dapat didengar ulasan komentarnya. Oleh kepada wartawan media online ini bersama pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, oleh bung karo-karo. Menyikapi, atas perilaku seorang perangkat desa gampong alue canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur itu. Juga turut mengomentari dengan secara publik di media online ini, “dengan secara aturan dan dengan sesuka hati. Yang telah dilakukan oleh geuchik berinisial RJL, sebagai pejabat yang baru di desa gampong alue canang tersebut. Itu sudah diluar koridor dan wewenang sebagai pejabat di pemerintahan desa (pemdes), apakah bisa. Adanya pekerjaan yang berbau pungli di lakukan oleh seorang geuchik di alue canang tersebut.

Apa tindakan pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa dan APH daerah provinsi aceh, apakah hanya dapat dia serta membisu saja. Itu sama dengan, adanya disinyalir terjadi pembiaran oleh para mafia, juga para bandit-bandit berdasi di tubuh perangkat desa alue canang itu. Semangkin diamnya, pihak APH tersebut. Semangkin Meraja lelahnya, mereka melakukan aksi adanya kriminal khusus itu”. Pungkasnya, melontarkan dengan secara tegas. Selasa 18/02/2025, sekitar pukul.01.05.wib.

Sumber : DK
(Jihandak Belang/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *