Bojonegoro | hukumkriminal.com – Perkembangan baru terkait Dugaan Ilegal Drilling yang berada di Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro kini sudah mulai merambah ke ranah hukum.Polres Bojonegoro mulai memanggil beberapa saksi terkait hal ini.Seperti yang disampaikan oleh IPDA Achmad Zaenal Naim saat ditanya awak media via aplikasi WhatsApp terkait dugaan Ilegal Drilling “ya mas,kami baru tahap penyelidikan dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan”tegas Kanit Tipitder menjelaskan. Kamis 27/02/2025.
Dilain pihak awak media juga mendapatkan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,membenarkan bahwa ada yang dipanggil ke polres.berhubungan dengan hal tersebut dia mengatakan”kalau nggak salah hari Selasa 25-02-2025 Kepala Desa Tambakmerak dan Asper dipanggil ke polres mas”imbuhnya
Selanjutnya secara terpisah awak media berhasil menghubungi Asper WYS via aplikasi WhatsApp,saat awak media bertanya terkait panggilan polres dia menyampaikan”itu hanya klarifikasi mas”jelasnya.Sementara itu awak media meminta keterangan lewat aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Tambakmerak,namun sampai saat ini blm juga ada tanggapan.
Di lain pihak warga Dusun klepo Desa Tambakmerak Kec Kasiman berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti bilamana itu benar benar terjadi ilegal drilling seperti yg di sampaikan salah seorang warga “Kami warga yang berada di sekitar pengeboran berharap supaya diproses dan dihentikan mas,tidak jelas yang bertanggung jawab”tutur AN kepada awak media.
Pewarta. Totok