Blora | hukumkriminal.com – Audensi yang dilakukan selama tiga jam di hotel Azzana Garden Hill Blora,kamis 27/2/2025 sore,tidak membawa hasil alias sia sia.Sementara Pertamina EP Field Cepu Zona 11 yang hadir saat ditanya wartawan memilih diam seribu bahasa.Sementara itu ketua PPMSTL Daryanto terkait audensi kemarin mengatakan “Audensi ini tidak membawa hasil apa apa”tuturnya.Lebih lanjut Daryanto mengatakan”regulasi ini bukan kewenangan Pertamina tapi kewenangan SKK Migas”Selanjutnya,Daryanto mengatakan”kita akan diskusi dengan para penambang dulu,karena banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sumur tua”jelasnya.
“Poin harapan mereka,tetap menambang,bisa kirim dan dapat hasil yang tentunya seperti biasa tidak meninggalkan kearifan lokal.”tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,”Total penambang yg menggantungkan hidupnya dari sumur tua sebanyak 900 penambang”.
Dilain pihak ,Dasiran Asisten 2 Bupati Blora menjelaskan “Pemkab Blora hanya mendorong percepatan perijinan”,kata dia.
Saat ditanya kondisi aktivitas penambang saat ini,masih full of pihaknya mengatakan itu otoritas Pertamina.
“ini kewenangan Pertamina,ujarnya.
Tuntutan penambang adalah percepatan ijin.Sehingga mereka kembali bekerja”ujarnya.Untuk solusi,saat Pertamina mengatakan tidak ada regulasi terhadap aktifitas penambang dimana bila ijin belum dikeluarkan.”itu yang harus kita dorong untuk percepatan perijinan,kata dia.
Disisi lain, Dasiran Asisten 2 Bupati Blora menjelaskan Pemkab Blora hanya mendorong percepatan perijinan.
“Tuntutan penambang adalah percepatan ijin. Sehingga mereka (penambang) dapat kembali bekerja,” ujarnya.
Untuk solusi, Dasiran mengungkapkan bahwa pihak Pertamina mengatakan tidak ada regulasi terhadap aktivitas penambangan dimana bila ijin belum dikeluarkan.
“Itu yang kita dorong untuk percepatan perijinan,” kata dia.
Saat ditanya kondisi akvitas penambangan saat ini, masih dilakukan atau full off pihaknya mengatakan itu adalah otoritas milik Pertamina.
“Ini (kewenangan) Pertamina,” ujarnya.
Pewarta,Totok.