HukumKriminal.com | 9 Maret 2025 – Waozatulo Lase, S.Pd., Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawo, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada Senin (03/02/2025) oleh Ketua Komite Sekolah dan sejumlah orang tua siswa. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Komite Sekolah, Ya’atulo Lase, menyatakan bahwa laporan resmi telah diserahkan kepada pihak berwajib serta beberapa dinas terkait. Salah satu dugaan utama adalah manipulasi data siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diduga mencatatkan 48 siswa fiktif. “Jumlah siswa sebenarnya hanya 43 orang, tetapi di Dapodik tercatat 91 siswa. Hal ini tentunya mempengaruhi alokasi dana BOS yang berpotensi disalahgunakan,” ungkap Ya’atulo Lase.
Selain itu, dugaan juga muncul terkait pengangkatan dan pemberhentian guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah, termasuk istri Kepala Sekolah, Masiati Telaumbanua. Meski selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga, namanya tercatat sebagai guru honorer di Dapodik, padahal tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Mark-Up Anggaran
Ya’atulo Lase juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. “Saya sebagai Ketua Komite Sekolah tidak pernah menandatangani atau memberikan stempel pada dokumen RKAS tersebut, yang menimbulkan dugaan pemalsuan untuk kepentingan pribadi,” kata Ya’atulo.
Lebih lanjut, Ya’atulo menuding adanya mark-up anggaran serta ketidakterbukaan dalam penggunaan dana BOS. “Transparansi pengelolaan dana sekolah sangat penting, dan dalam kasus ini terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Perubahan Status Istri dan Penghapusan Data Guru Honorer
Setelah laporan diajukan ke polisi, Kepala Sekolah diduga berusaha mengubah status istrinya dari guru honorer menjadi operator sekolah pada 28 Januari 2025. Selain itu, dua guru honorer berinisial DT dan MT yang telah diberhentikan sejak tahun lalu, masih tercatat sebagai penerima honorarium. Namun, setelah kasus ini mencuat, nama mereka buru-buru dihapus dari sistem pada tanggal yang sama.
“Pertanyaannya adalah, siapa yang menikmati honor tersebut jika dana terus dicairkan atas nama mereka? Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan,” tegas Ketua Komite Sekolah.
Respon Kepala Sekolah dan Aparat Kepolisian
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (09/03/2025), Kepala Sekolah Waozatulo Lase, S.Pd., memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci, dengan alasan sedang berada di rumah duka. “Lebih baik kita bertemu langsung empat mata agar lebih jelas,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, melalui penyidik pembantu Briptu Anugerah Zai, membenarkan bahwa laporan ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Kami telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan sedang menunggu hasil audit. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Anugerah Zai.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menantikan hasil audit serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, diharapkan tindakan tegas akan diambil sebagai contoh untuk memastikan pengelolaan dana BOS yang lebih transparan dan akuntabel.
(NS)