Polisi Gerebek Arena Judi Dadu Para Penjudi Lemas

Petugas kepolisian saat menggerebek dan memeriksa belasan warga yang diduga terlibat perjudian dadu di kawasan Jajar, Laweyan, Solo. (Foto: Humas Polresta Surakarta)

Solo l HukumKriminal.com – Belasan warga yang diduga terlibat kasus judi dadu ditangkap petugas Satuan Samapta Polres Kota Surakarta.

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, mengatakan, razia ini dalam rangka cipta kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di kawasan Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Provinsi Jawa Tengah.

“Dari 16 warga yang diamankan, empat orang ditetapkan tersangka, karena terlibat perjudian dadu, dan 12 orang lainnya sebagai saksi,” kata Sutoyo, Kamis (12/8/2021).

Sutoyo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) judi dadu.

Sutoyo menyatakan, berawal saat pasukan Satuan Samapta Polresta Surakarta, melaksanakan patroli wilayah guna antisipasi kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta, Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Satuan Samapta, saat giat patroli mendapat laporan atau aduan masyarakat dari call center, bahwa di lokasi Jajar, Laweyan, Solo, sedang berlangsung perjudian dadu.

Pihaknya, kata Sutoyo, kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut.

Menuju lokasi sesuai dari pelapor masyarakat.

Tim Satuan Samapta setelah tiba di lokasi, ternyata benar, sedang terjadi perjudian dadu dengan taruhan uang.

Tim berhasil mengamankan 16 orang dan barang bukti yang ada di lokasi untuk diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Surakarta.

“Setelah didata langsung dilimpahkan ke Satuan Reskrim guna pemeriksaan untuk proses hukum yang berlaku,” ujar Sutoyo.

Selain mengamankan 16 warga yang ada di lokasi, lanjut Sutoyo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mata dadu, satu buah paito, satu tatakan, satu buah tempurung kelapa dan tatakan, serta uang tunai total Rp630 ribu.

“Semua diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum,” tukas
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, menjelaskan, dari 16 warga yang diamankan, terdiri 4 orang ditetapkan tersangka karena terlibat judi, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.

Keempat tersangka itu, yakni, berinisial SR (57), warga Karangasem Solo, TK (56), warga Karangasem Solo, KR (40), warga Karangasem Solo, dan RH (41), warga Karangasem Solo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus judi ini, sebagai bandar dadu yakni, SR, sedangkan 3 lainnya sebagai pemasang.

“Keempatnya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum,” kata Djohan.

“Atas perbuatan keempat pelaku judi tersebut, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” imbuh Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *