Sabung Ayam di Dusun 7, Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Deliserdang di Bakar Petugas

Sumut | hukumkriminal.com – Meresahkan Masyarakat – Tim Gabungan TNI/ Polri menggrebek arena Perjudian jenis sabung ayam yang terletak di Dusun 7, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada hari minggu 6 April 2025.

Adapun tim gabungan tersebut, terdiri dari Denpom I/5 Medan, Satuan Shabara dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, Koramil 14 Kodim 0201/Medan, serta satuan pemadam dari PT Gallata Lestarindo.

Razia besar-besaran di arena sabung ayam tersebut, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB. Namun, saat dilakukan penggrebekan tersebut, tidak ada aktivitas perjudian alias kosong.

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri untuk menjaga ketertiban dan memberantas segala bentuk perjudian di tengah masyarakat.

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum. Aktivitas perjudian seperti sabung ayam ini meresahkan warga dan tak bisa dibiarkan. Kami ingin masyarakat merasa aman,” ucap Letkol Hanri, Senin 7 April 2025.

Setiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, arena sabung ayam dalam kondisi kosong. Namun, petugas tetap bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk serta tenda yang diduga kuat kerap digunakan untuk praktik perjudian jenis sabung ayam. Disela sela Penggerebekan, Aparat penegak hukum (APH) menghimbau kepada masyarakat dan Perangkat Desa setempat untuk lebih aktif melaporkan jika terdapat aktivitas ilegal di Wilayahnya seperti kasus saat ini.

“Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting. Kami berharap jika ada kegiatan perjudian serupa, warga segera melapor agar bisa langsung kami tindak,” tutur Letkol Hanri.

Tidak tanggung tanggung, Penggerebekan dan pemusnahan arena Sabung ayam ini, Tim Gabungan juga mendatangkan Pemadam dari PT Gallata Lestarindo dikerahkan untuk mengatasi sisa api dari pembakaran perjudian. Dari hasil seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun. “Kami tidak ingin lokasi ini kembali digunakan. Oleh karena itu, langsung kami musnahkan agar tidak bisa difungsikan lagi,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *