Bangli | hukumkriminal.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli dan jajaran Polsek yang dipimpin Kaunit I Iptu Putu Asmara, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dengan Inisial IWEJ, Pria asal Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini, diduga melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi lintas kabupaten di 12 Tkp diantaranya 3 Tkp di wilayah Bangli yaitu Tkp Tiga, Serokadan dan Penglumbaran, 6 Tkp wilayah Gianyar, 2 Tkp wilayah Badung serta 1 Tkp wilayah Dentim yang dikui . Pemuda 34 tahun ini khusus menyasar para wanita yang menjadi korbannya. Hal ini terungkap dalam press release di Mapolres Bangli, Rabu (16/4) sore
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Humas Polres Bangli Akp Wayan Sarta mengungkapkan bahwa penangkapan Edi Juniawan berdasarkan laporan dari Ni Wayan Wardani (48), warga Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Susut, Bangli, Oktober 2024 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban jambret saat dirinya baru pulang dari sembahyang di Pura Dalem Desa Adat Tiga, Senin, 2 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 wita. “Saat itu korban baru pulang dari melaksanakan sembahyang di Pura Dalem dengan berjalan kaki. Tiba-tiba korban dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan berpura-pura menanyakan arah jalan,”ungkap Kapolres Bangli.
Selanjutnya dengan menggunakan tangan kiri orang tak dikenal tersebut menarik secara paksa perhiasan kalung emas yang sedang digunakan oleh korban. Kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam menuju arah selatan. “Saat itu korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga setempat untuk melakukan pengejaran, namun korban dan saksi kehilangan jejak,”sebutnya,
Akibat dari peristiwa tersebut, korban kehilangan 1 buah perhiasan kalung emas seberat 35 gram dan 1 buah mainan jinar seberat 15 gram, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta. Adapun Motif dari kejadian ini adalah tekanan ekonomi.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bangli melakukan serangkaian penyelidikan. Singkatnya, tim berhasil mengamankan seseorang pria yang diketahui berinisial IWEJ. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya, di Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Tegalalang, Gianya, Senin (14/4).
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah
mengambil secara paksa, perhiasan kalung emas milik korban yang sedang digunakan. Rupanya dia juga sudah beraksi yang sama di 12 TKP yang berbeda tersebar di wilayah Bangli, Badung, Denpasar dan Gianyar.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. “tutupnya.