HukumKriminal.com | Nias Selatan, 24 April 2025 – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, semakin menguat setelah muncul berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, menyebutkan bahwa dana BOS senilai Rp171.770.000 tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya. Sebagian besar anggaran yang dilaporkan digunakan, terutama untuk pembelian dan pemeliharaan sarana prasarana, tidak pernah terlihat implementasinya di lapangan.
Dalam laporan keuangan sekolah, terdapat anggaran pembelian berbagai barang seperti kursi, laptop, pembersih keramik, pupuk organik, bibit sengon, benih cabai, parang, spidol, amplop dinas besar, mesin fotokopi, meterai, tinta printer, kain pelikat, ember, bahan pembersih lantai, dan lainnya. Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti fisik bahwa barang-barang tersebut benar-benar dibeli atau digunakan di sekolah.
Kejanggalan juga tampak pada pengadaan alat tulis kantor seperti buku agenda, sampul kartu plastik, kertas HVS, dan flashdisk. Belanja item-item tersebut tercatat menelan biaya hingga puluhan juta rupiah, namun keberadaan fisiknya dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/04/25), Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo enggan memberikan respons. Sikap diam ini dinilai semakin menambah kecurigaan dan memperburuk dugaan adanya penyalahgunaan dana publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Penolakan atau penghindaran untuk memberikan klarifikasi hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Sekretaris DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah Telaumbanua, menyampaikan bahwa dana BOS merupakan hak siswa dan harus digunakan untuk mendukung kualitas pendidikan. “Jika dana ini diselewengkan, maka dampaknya sangat dirasakan oleh siswa. Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tapi juga soal moral dan keadilan,” ujarnya.
Hermansyah juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan. “Kita harus berani bertanya, mengkritisi, dan menuntut transparansi. Pengelolaan dana publik yang baik hanya bisa terwujud dengan keterlibatan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, dan penyalahgunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.
Tim