Kades Sugihwaras Dilaporkan Warganya ke Kejari Lamongan Atas Dugaan Pungli PTSL, Ngeri!
Kabupaten Lamongan | hukumkriminal.com – Warga Desa Sugihwaras Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, pada hari rabu (16/04/2025) kemarin.
Salah seorang warga Desa Sugihwaras Aminul Wahib ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain sengaja melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL tahun 2024.
“Atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras melaporkan dugaan penyimpanan yang terjadi dalam proses pengurusan PTSL di desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Wahib kepaa sejumlah awak media, Ngeri!
Merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat tidak lebih sebesar Rp. 150 ribu per bidang atau bahkan gratis.
Wahib menerangkan, adapun bila dibutuhkan tambahan biaya harus dilakukan mekanisme Musyawarah oleh pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD) bersama para pemohon untuk membentuk Pokmas / Ketua Pokmas selanjutnya Pokmas beserta anggota melaksanakan musyawarah dan mensosialisasikan terkait kebutuhan tambahan biaya, mekanisme, dan teknis program PTSL. Hal tersebut dilaksaksanakan sebelum pelaksanaan proses sertifikat.
Bila ada yang beralibi Perbup. Itu lebih tinggi Permen 3 Mentri, dan perbup hanya menyarankan boleh menambah biaya akan tetapi harus mekanisme musyawarah bernotulen ada berita acaranya, tapi yang terjadi di Desa Sugihwaras tidak seperti itu, biaya Rp 800 ribu muncul setelah semua proses selesai.
“Bahkan pembentukan Pokmas sendiri tidak sesuai prosedur, Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung disampaikan bahwa Sertifikat bisa diterima dengan biaya Rp800 ribu, tanpa proses musyawarah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Wahib mengatakan, pada saat itu juga pemohon langsung disodori surat penyataan perihal biaya dan batas waktu pembayaran biaya pengurusan PTSL. Namun setiap pemohon tidak diberi kwitansi pembayaran, dengan anggapan tidak boleh ada kwitansi dan Copy Surat Pernyataan yang dimanipulatif.
“Sampai saat ini bagi pemohon yang tidak bisa membayar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) maka sertifikatnya ditahan tidak diberikan dan ini merupakan kejahatan yang tidak sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia, hal itu merupakan penggelapan sertifikat Tanah Pekarangan,” tegasnya.
Menurutnya, dari beberapa hal tersebut sudah bisa dipastikan tindakan Kepala Desa sudah melawan hukum dan Pembodohan Masyarakat terhadap peraturan pemerintah, cita cita Negara yang bertujuan mensejahterakan Rakyat seperti yang disampaikan Presiden Republik Indonesia.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk bisa segera memproses dugaan penyimpanan program PTSL yang terjadi di Desa Sugihwaras.
“Harapan kami, Kejaksaan bisa segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena kami masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Dalam Hal ini, Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan : Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya ditanggung pemerintah, jadi seharusnya gratis. Namun, ada beberapa biaya yang bisa dikenakan, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk PTSL diatur maksimal Rp 150.000 per bidang tanah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Jika biaya Proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) melebihi jumlah Rp. 150.000 yani sampai Rp. 500.000,00 hingga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) itu Pungli, bebernya. (Tim Sembilan)