Semarang | hukumkriminal.com – Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi buntut kejadian longsornya tanah galian C yang berada di Rowosari, Kecamatan Tembalang. Salah satu saksi, yakni direktur dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut juga telah diperiksa.
Sebelumnya, telah terjadi longsor di lokasi tambang Rowosari, Kecamatan Tembalang pada Jumat 18 April lalu. Dari peristiwa longsor itu, satu orang warga sekitar yang berinisial M meninggal dunia.
“Satu orang saksi ini bertindak selaku direktur. Ia memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan berinisial G,” ujar AKBP Andika.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah menjadwalkan dua orang saksi, namun hanya datang satu orang. “Baru satu itu yang bisa, dari perusahaan inisial G, gitu,” ungkap Andika.
Ditanya mengenai titik terjadinya longsor, menurutnya lokasinya masuk koordinat di wilayah kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang. Namun hal itu akan dikonfirmasikan ulang ke Dinas ESDM Provinsi Jateng.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Semarang mengatakan, saat ini lokasi kejadian sudah diamankan dengan pemberian garis polisi. Aktifitas tambang di lokasi kejadian longsor juga dihentikan sementara untuk pengembangan penyelidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan menyebut telah menindaklanjuti informasi tanah longsor di galian C Rowosari. Bahkan, timnya juga ikut dalam pengecekan di lapangan pada hari sabtu tanggal 19/4/2025 lalu.
“Itu nanti proses penyelidikan, biar kepolisian mendalami titik lokasi dan sebagainya. Namun, pengecekan awal di lapangan, diduga masuk wilayah kota Semarang,” Benernya.
Video Detik-Detik Mengerikan Dugaan Tambang Ilegal di Rowosari Tembalang Longsor meresahkan Masyarakat.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga kuat, Tambang galian ynag sudah lama beraktivitas saat ini longsor diduga kuat belum memiliki IUP OPK lengkap, Amdal dan Ambdalin.
IUP OPK merupakan salah satu jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Benernya . Sabtu 26 April 2025. (Tim Sembilan)