Tulungagung | hukumkriminal.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung sedang berjalan, dengan target 77 desa di 16 Kecamatan akan dilibatkan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Poin-poin penting : Target Program Tahun 2025, program PTSL akan menyasar 77 desa di 16 Kecamatan di Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Tujuan Program Memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rapat koordinasi pelaksanaan PTSL tahun 2025 telah digelar oleh Pemkab Tulungagung dan Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Sosialisasi PTSL 2025 juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung untuk mempersiapkan peninjauan lokasi.
Pengambilan sumpah dan pelantikan panitia tim ajudikasi PTSL tahun 2025 telah dilakukan di Kantor Pertanahan.
Percepatan Pendaftaran Tanah:
Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis PTSL, Ada 2 jenis PTSL, yaitu PTSL dan PTSL UKM.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menambahkan :
Untuk Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya ditanggung pemerintah, jadi seharusnya gratis. Namun, ada beberapa biaya yang bisa dikenakan, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk PTSL diatur maksimal Rp 150.000 per bidang tanah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis. (***)