Dugaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Penggaron Mojowarno tidak sesuai dengan realisasinya
LSM Gmicak Soroti DD Tahun 2024 di Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
Jombang | hukumkriminal.com – Bertempat di Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur diduga terdapat penyimpangan DD tahun 2024, hingga Tim Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Konfirmasi, Senin 28/04/2025
Banyak Proyek Desa yang menelan anggaran yang cukup fantastis dari sumber Dana Desa (DD) di tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan realisasinya dan banyak manipulasi data anggaran.
Team redaksi Media dan LSM menggali informasi dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya warga asli penggaron inisial ( cp dan cm ) membenarkan,”semene merek semenku mas terus wesine ukuran 6 kaleh 8 banci terus jarak,e 40 nek mboten salah,,koyok,e mboten sesuai blas coba pean gempur kedik seng pengger lak semerap asline,”ujarnya pada kami,,!!
1.) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-,gorong,jalan,box/slab culvert,drainase,prasarana jalan lain) senilai = 160.553.950 + 30.374.800
2.) pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan TPJ ,TPT dan plengsengan milik desa.senilai =138.906.450
3.) peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi/jagung,dll) senilai = 30.000.000 dan juga masih banyak anggaran lainnya yang patut di pertanyakan realisasinya
Senin 21/04/2025 kami konfirmasikan hal ini ke kepala desa agar berimbang,namun kepala desa seakan kebingungan dan tidak menjawab,,
Sebagai penanggung jawab mutlak atas pembangunan proyek desa yang di duga realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di tentukan hasil musdes 2024 lalu kepala desa penggaron seakan kebingungan untuk menjawab dan terkesan tidak profesional dalam menjawab pertanyaan awak media,,di duga kades penggaron justru malah seakan meminta bekingan media lain untuk membekingi,,dan ini terjadi sudah 2 kali di saat kami konfirmasi terkait anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024, sangat di sayangkan tindakan yang kurang etis menurut kami juga sesama media harusnya saling memberi masukan atau support sebagai sistem kontrol sosial demi kemajuan demokrasi bangsa ini.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mengatakan : Jika memang benar yang di lakukan kepala desa penggaron demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media meminta kepada kepada kejaksaan negeri (Kejari) Jombang dan juga penyidik Tipidkor polres Jombang untuk segera memanggil dan juga memeriksa kepala desa penggaron untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim Sembilan)