Dana Desa Tahun 2022 Desa Kepatihan, Tulangan, Sidoarjo ada Penyimpangan
Ketua Umum LSM Gmicak Soroti dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2022 Desa Kepatihan, Tulangan, Sidoarjo
Sidoarjo | Bertempat di Pemerintahan Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur ditemukan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kepatihan tahun 2022, hingga tim Melakukan Konfirmasi di berbagai Sumber. Sabtu 03/05/2025
Setidaknya ada dugaan manipulasi data anggaran di tahun 2022 di Pemerintahan Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Berdasarkan data administrasi yang kami himpun beberapa waktu lalu banyak anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya
“Kini kami menduga bahwa Pemdes Kepatihan kurang transparansi terhadap warganya dan membuat sistem kepemerintahan desa menjadi polemik miring di kalangan masyarakat Kepatihan dan sekitarnya
1.)penyelenggaraan paud/TK/TPA/TPQ/madrasah non-formal milik desa(bantuan honor pengajar,pakaian seragam,operasional,dst)=16.346.000
2.)pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/pemukiman(penampungan,bank sampah dll)=15.000.000
3.) penguatan ketahanan pangan tingkat desa(lumbung desa,dll)=209.000.000
4.)pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa(pembangunan pos,pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patrol dll)=73.600.000 dan masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang patut di pertanyakan realisasinya
Berdasarkan narasumber kami yang tidak mau di sebutkan namanya inisial ( MP dan mg ),”setau saya memang ada ternak kambing cilik-cilik mas sekitar 30 ekor tapi gak jelas itu milik siapa kalau anggaran yang lainya koyok,e gak ada mas,”tuturnya pada kami Selasa 27/04/2025
“Agar berita berimbambang Hal ini kami konfirmasikan ke kepala desa 27/04/2025 melalui chat whatsapp dengan nomor 0812 1388 8xxx namun tidak di balas di karenakan team kami 2 kali kunjungan ke kantor desa kepala desa sedang tidak ada di tempat,,!! Memang jarang ngantor mas kades wong kalau ada yang minta tanda tangan ae kadang dirumah kadang di warung kopi,”imbuhnya,,
Sungguh sangat tidak etis sebagai pejabat publik yang demikian sebagai contoh pada warga masyarakat seharusnya disiplin,transparan,dan bijaksana,kami memohon kepada bapak camat,dan kepala inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk memberikan sanksi teguran atau sanksi administratif apa bila ini memang benar terjadi pada kepala desa kepatihan
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa kepatihan demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada kepada kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo dan juga penyidik Tipidkor polres Sidoarjo untuk segera memanggil dan juga memeriksa kepala desa kepatihan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim Sembilan)