Tidak Lakukan Reklamasi dan Reboisasi, LPLH TN Probolinggo Raya Akan Segera Laporkan Ke APH
Parah! Lahan bekas tambang galian C di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Probolinggo
Probolinggo | Polemik penelantaran tanah Pasca Penambangan yang terjadi semakin bergulir tanpa adanya upaya untuk pemulihan lahan dengan Reklamasi dan/atau Reboisasi di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Pembiaran terhadap pasca Tambang Batuan menyeret adanya dugaan keterlibatan oknum – oknum tidak bertanggung jawab semakin menambah sulitnya penanganan permasalahan reklamasi dan/atau reboisasi.
Padahal Reklamasi dan/atau Reboisasi Pasca Penambangan merupakan Kewajiban bagi penambang sesuai ketentuan Undang – Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.
Dalam Undang – Undang tersebut jelas mengatur tentang Kewajiban Pasca Penambangan Bagi Pengusaha Tambang dan dalam Undang – Undang tersebut diatur pula Sanksi Hukum terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi lahan setelah penambangan.
Sehingga Ketua LPLH TN Probolinggo Raya, Suwarno menyoroti dan menilai hal tersebut hanya dengan menggunakan jalur hukumlah permasalahan pasca Tambang Batuan akan terselesaikan dengan baik dalam pertanggung jawaban setelah mengeruk kekayaan Sumber Daya Alam di wilayah Kab. Probolinggo.
Saat Kepala Desa Klampokan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp bahwa lahan bekas tambang tersebut sudah direklamasi.
“Lahan memang sudah direklamasi namun ada beberapa bidang yang masih belum ada pematangnya, sesuai kondisi saat ini,” terang Bahriatun Nikmah Kades Klampokan.
Dari keterangan Kades Klampokan tersebut, Suwarno selaku Ketua DPC Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuna Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya langsung mengambil langkah investigasi ke lokasi lahan bekas Tambang Batuan di Desa Klampokan. Minggu (4/5/2025).
“Karena adanya informasi atau keterangan yang berbeda dengan kenyataan maka saya memastikan langsung ke lokasi,” terang Suwarno Ketua DPC LPLH TN Probolinggo Raya.
Dari hasil cek in ricek di lahan bekas penambangan oleh Ketua DPC LPLH TN Probolinggo Raya telah diketahui secara jelas bahwa lahan tersebut benar – benar dalam kondisi tidak dapat dipergunakan lagi untuk pertanian.
“Kami akan melaporkan pengusaha tambang nakal di Desa Kalmpokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ke Aparat Penegak Hukum (APH).” tegas Suwarno.
Selain pelaporaan yang akan dilakukan oleh LPLH TN DPC Probolinggo Raya, Suwarno juga akan melakukan Advokasi masyarakat terdampak.
“Kami akan bela kepentingan rakyat, pungkas Suwarno.
Sepeti pemberitaan media online sebelumya yang sempat viral di berbagai media sosial, Lima Warga Asal Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menuntut agar lahan milik mereka yang berada di wilayah Desa Klampokan segera direklamasi pasca aktivitas tambang sebab lahan – lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya, kemudian diambil alih oleh PT SBK, Namun hingga kini, proses reklamasi belum terlaksana.
“Dengan kejadian ini diharapkan APH berperan Pro Aktif Dalam Penegakan Hukum masalah (Pasca Penambangan) ini.” harap Suwarno Ketua DPC LPLH TN Probolinggo Raya. Sumber JK. (Tim Sembilan)