Ketua Umum LSM Gmicak Menduga ada Oknum yang di Atensi Penambangan emas tanpa izin (PETI) Renggut 4 Nyawa

PETI Telan Empat Nyawa, Polda Kalteng Tutup Lokasi dan Lakukan Penyelidikan

Penambangan emas tanpa izin (PETI) Renggut 4 Nyawa di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kab. Kapuas.

Peristiwa tragis menimpa empat penambang emas di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (29/42025) lalu. Keempat korban dilaporkan tewas saat melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang diduga merupakan tambang emas ilegal (PETI)

Peristiwa Tragis Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menewaskan 4 orang menuai perhatian publik lantaran aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah lama menjadi sorotan, namun masih marak dilakukan di beberapa wilayah Kalimantan Tengah.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran setempat akan melakukan penyelidikan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitar,” tegas Erlan kepada awak media, Minggu (4/5/2025).

Erlan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata akan bahaya aktivitas tambang ilegal, baik bagi keselamatan warga maupun dari sisi hukum.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Ini jadi pengingat bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” lanjutnya.

Pihak kepolisian mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam pengawasan tambang ilegal adalah keterbatasan sumber daya, serta luasnya wilayah yang rawan digunakan sebagai lokasi pertambangan tanpa izin.

Untuk itu, Kabidhumas meminta agar seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat bersinergi mengatasi persoalan tambang emas ilegal secara bersama-sama.

“Musibah ini harus menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan pertambangan rakyat. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang dan merenggut nyawa,” pungkas Erlan.

Saat ini, penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pihak tertentu yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini.

Sementara itu, Keluarga korban telah mendapat pendampingan dan perhatian dari Pemerintah Saerah setempat.

Sementara itu, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menduga ada Oknum yang di Atensi Penambangan emas tanpa izin (PETI) Renggut 4 Nyawa, pasalnya meskipun tidak memiliki ijin lengkap, PETI sudah lama beraktivitas dan lancar. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *