SPBU 53.623.29 Jalan Penambagan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban jadi Ajang Tindak Kejahatan BBM Solar Subsidi
Tindak Kejahatan BBM Solar Subsidi di SPBU 53.623.29 Jalan Penambagan, Kecamatan Semanding, Tuban.
Ketua Umum LSM Gmicak Sikapi Kejahatan BBM Solar Subsidi di SPBU 53.623.29 Jln. Penambagan, Kecamatan Semanding, Tuban.
Tuban | Nampak jelas BBM Subsidi jenis pertalite di salah satu pengisian bahan bakar umum (SPBU) 53.623.29 di jalan Penambagan, Kecamatan Semanding kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga dikuras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan tim awak media, pada kamis pukul 09.40 WIB (08/05/2025) aktivitas nakal yang dilakukan oleh oknum yang diduga dilakukan oleh mafia BBM subsidi.
Oknum petugas SPBU dengan bebas melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen 60 liter kemudian dimuat ke sepeda motor
Mirisnya sepeda tersebut mondar mandir dengan bebas untuk mengambil jerigen yang sudah terisi pertalite
Saat awak media mewawancarai warga sekitar di SPBU tersebut iya menjelaskan bahwa betul SPBU tersebut setiap hari sudah sering digunakan ambil pertalite menggunakan sepeda motor mas
Meskipun sudah jelas, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan.
Sementara itu, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan akan mengawal dugaan atas pelanggaran di SPBU tersebut sampai tuntas.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus Investigasi / Tim Sembilan)