Kades Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang Terkesan Menghindar di Konfirmasi Wartawan terkait DD Tahun 2023
LSM Gmicak Pertanyakan Anggaran DD Tahun 2023 Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek dugaan tidak transparansi
Jombang | Bertempat di Pemerintah Desa Watygaluh, Kecamatan Diwek, Kbupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur diuga terdapat anggran Dana Desa (DD) tahun 2023, Hingga Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Melakukan Konfirmasi. Jum’at 09/05/2025
Banyak Desas desus di kalangan warga/masyarakat Desa Watugaluh dan sekitarnya terkait anggaran-anggaran yang diduga banyak di manipulasi oleh oknum Kades, Media dan LSM turun ke Lapangan untuk melakukan pendataan dan Konfirmasi ke berbagai Pihak.
Berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat saat kami wawancara inisial ( m dan c ) yang asli warga Watugaluh membenarkan,” Hampir semua sistem Pemdes Watugaluh amburadul mas,TPK pembangunan ae gak ngerti opo-opo Kabeh OPO jare lurah,” jelasnya pada kami jum’at 09/05/2025
Mengenai data anggaran yang kami rangkum di tahun 2023 sangat banyak dan patut di pertanyakan realisasinya,”warga menuntut dan sudah geram,,!!
1.) ada 9 titik/tempat penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan,kelas ibu hamil,kelas lansia,insentif kader posyandu)= 11.950.000 + 14.750.000 + 12.150.000 + 12.150.000 + 5.200.000 + 11.140.000 + 12.008.000 + 8.620.000
2.) pelatihan dan pembuatan film Dokumenter= 11.000.000
3.) ada 8 titik/tempat pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan/gang = 36.518.300 + 17.620.000 + 14.698.700 + 49.827.000 + 30.246.000 + 50.000.000 + 100.000.000 + 33.917.000
4.) penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa,dll)= 105.000.000
5.) ada 4 poin keadaan mendesak = 63.000.000 + 63.000.000 + 63.000.000 + 63.000.000 Dan juga masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang belum kami rangkum
“Agar berita berimbang Jum’at 09/05/2025 sekitar pukul 09.30 kami kunjungan yang ke 2 kalinya ke kantor Desa Watugaluh guna konfirmasikan data anggaran tahun 2023 lalu.
Namun Kades sedang tidak ada di tempat, Kami mencoba menghubungi dengan aplikasi WhatsApp dengan nomor 0856 0617 5xxx ,”saya sedang di surabaya,” balas Kades pada tim kami
Jika Memeng benar demikian yang di lakukan kepala desa Watugaluh bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Oknum Kades Watugaluh diharapkan transparan sesuatu dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakannya, dan pengecualian tertentu terhadap informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan.
LSM Gmicak juga Meminta kepada penyidik Tipidkor Polres Jombang dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk segera memanggil dan juga memeriksa kepala desa Watugaluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.