HukumKriminal.com | Teluk Dalam, Jumat 9 Mei 2025 – Ribuan guru di Kabupaten Nias Selatan akhirnya angkat bicara dan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah mereka alami selama hampir satu dekade. Perwakilan para guru tersebut melakukan audiensi langsung dengan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, di ruang kerjanya untuk menyerahkan laporan resmi disertai bukti-bukti kuat.
Dalam pertemuan itu, para guru menyampaikan keluh kesah atas tekanan dan intimidasi yang mereka terima dari oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Salah satu pokok aduan yang paling mencolok adalah dugaan pemotongan tunjangan daerah khusus (DACIL) yang seharusnya utuh diterima guru, namun dipotong hingga 30% oleh oknum melalui kepala sekolah.
Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, salah satu perwakilan guru, menyampaikan bahwa tindakan pungli ini sudah berlangsung ± 9 tahun dan telah merugikan para guru hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami datang membawa tangisan dan jeritan hati para guru – baik GTTS, P3K, maupun PNS. Hak-hak kami dirampas secara sistematis. Kami dibungkam dengan ancaman, tetapi hari ini kami memilih untuk melawan ketidakadilan,” ungkapnya penuh haru.
Guru lainnya, Lopy Hulu, S.Pd, menambahkan bahwa pemotongan DACIL sebesar 30% tidak memiliki dasar hukum dan mendorong Bupati untuk menindak tegas pelaku.
“Kami mohon bapak bupati mempelajari laporan kami dan memberikan sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Tak hanya soal pungli, Yurnianus Laia, S.P.Gr turut mengungkap adanya ancaman pemecatan dari kepala sekolah akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.
“Saya diancam akan dipecat. Kami mohon perlindungan dari pemerintah daerah agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Menanggapi laporan para guru, Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Dalam pernyataannya, ia menekankan tiga hal penting:
1. Penghentian Segera Pungli DACIL
“Kita sepakat menghentikan segala bentuk pungli terhadap tunjangan DACIL. Ini harus segera berakhir.”
2. Larangan Ancaman atau Pemecatan Guru
“Saya akan keluarkan edaran resmi agar tidak ada lagi pemecatan atau bentuk intimidasi kepada guru. Silakan laporkan jika ada tindakan yang tidak sesuai.”
3. Pemrosesan Laporan Guru Secara Hukum dan Etika
“Kami minta waktu untuk memproses laporan ini secara cermat. Kepala sekolah akan dipanggil sebagai saksi. Sampaikan yang benar, jangan takut jika tidak bersalah.”
Pertemuan ini menjadi titik balik bagi para pendidik di Nias Selatan yang selama ini merasa terpinggirkan. Mereka berharap keadilan akhirnya berpihak kepada yang benar.
(NOVERIUS SADAWA)