Banyuwangi | hukumkriminal.com – Dugaan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mencuat menjadi rasan rasan masyarakat, Pasalnya belum ada tindakan tegas dari Kepolisian Polres Banyuwangi. Sabtu (10/5/2025)
Aktivitas Kejahatan penambangan pasir dugaan ilegal di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, merusak ekosistem lingkungan baik mencemari udara dan air, meresahkan masyarakat.
Nampak Alat berat Bego sedang beroperasi dan Truk keluar masuk lokasi, tidak menghiraukan Amdalalin.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi terkait tambang pasir dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap?
Belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.