LSM Gmicak “Polres Bojonegoro di Minta Tangkap Pelaku Kejahatan Tambang Pasir dugaan ilegal di Bengawan Solo

Bojonegoro | hukumkriminal.com – Tambang di Desa Ringintunggal, Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Merusak Ekosistem lingkungan, Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyikapi kejadian kejahatan tambang Pasir dugaan ilegal di Sungai Brantaskawasan Solo Valley Werken, Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Aparat Penegak hukum (APH) Polres Bojonegoro diminta turun dan tangkap Pelaku Kejahatan tambang Pasir. Sabtu 10 Mei 2025.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di kawasan Solo Valley Werken, Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan yang diduga merupakan aset BBWS. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan monev dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.

Untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud. “Kami masih belum bisa memberikan keterangan pasti karena perlu koordinasi terkait titik koordinat. Namun berdasarkan rencana tata wilayah kami, lahan tersebut direncanakan sebagai saluran induk di Solo Valley Werken,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Ringintunggal menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan tambang Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Mereka membawa berbagai spanduk berisi penolakan keras terhadap tambang yang dianggap merusak lingkungan.

Beberapa tulisan dalam aksi tersebut di antaranya: “Tolak Tambang”, “Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang”, hingga “Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat”. Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk karang taruna, pemuda desa, hingga perangkat desa.

“Tambang ilegal ini bisa merusak lingkungan Desa Ringintunggal. Maka kami bersama seluruh warga dengan tegas menolak,” tegas Tamam saat aksi digelar pada Sabtu (26/4/2025).

BNNP Jatim Gandeng Unigoro, Perangi Narkotika Lewat Kolaborasi Akademis, Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, membenarkan bahwa sempat ada alat berat yang masuk ke wilayah desa untuk melakukan aktivitas tambang, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia mengaku tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.

“Waktu itu habis Magrib, sudah ada alat berat masuk. Saya langsung sampaikan bahwa saya tidak setuju, dan saya tidak izinkan. Saya bilang, semua tergantung masyarakat,” ujar Pandil.

Setelah alat berat dipindahkan, Pandil menyarankan pihak pengelola agar mengurus izin secara resmi, mengingat lahan yang digunakan berada di area milik BBWS Bengawan Solo.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Bojonegoro
Terkait tambang pasir dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap?

Belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *