Ketua Umum LSM Gmicak Segera Lanyangkan Laporan Olahan Limbah B3 Gre5 Foil Kesamben Kepada Polda Jatim
Gakkum diminta Turun Cek Laporan LSM Gmicak Terkait Limbah B3 Foil di Delik, Pojok Rejo, Kec. Kesamben
Jombang | Bertempat di Dusun Delik, Pojok Rejo, Kec. Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Terdapat Pengelolaan grenjeng (sampah kecil-kecil) yang merupakan bagian dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan regulasi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan bahaya kesehatan.
Dilokasi hasil konfirmasi, Tempat tersebut selain Fuad, ada saudara afan, DKK melakukan aktivitas pembakaran Grenjeng Foill.
Mereka tidak melakukan tidak memiliki ijin Pemanfaatan Grenjeng limbah B3 yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atau energi, misalnya tembaga ingot atau substitusi bahan baku semen/ Pemanfaatan ini dapat mengurangi volume limbah B3 yang perlu diolah atau ditimbun sehingga seperti yang diketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), selain bau limbah menyengat, karyawan tidak mengunakan Masker dan Kesehatan lainnya. Sabtu 10 Mei 2025.
Tidak memiliki tempat Pengolahan (Stabilisasi, Solidifikasi): Proses yang bertujuan untuk mengurangi sifat berbahaya limbah B3, misalnya dengan mengubah struktur kimia zat berbahaya menjadi lebih stabil.
Proses ini mengubah limbah B3 cair atau padat menjadi bentuk yang lebih padat, sehingga lebih mudah ditangani dan diangkut.
Penimbunan limbah B3 yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan harus dilakukan di tempat penimbunan yang aman dan sesuai dengan regulasi, misalnya dengan lapisan tanah liat yang tidak tembus air.
Pengelolaan limbah B3, termasuk grenjeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait.
Kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) ; saat melayangkan Somasi dan Klarifikasi Kepada saudara Fuad Direktur Usaha Olahan Limbah B3 di Dusun Delik, Pojok Rejo, Kec. Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
sebatas Ok. Sabtu 10 Mei 2025.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) segera Layangkan Surat Tembusan Kepada :
1. Presiden RI
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Gubernur Jawa Timur
Kapolda Jatim
4. Gakkum
5. Bupati Jombang
6. Kapolres Jombang
Guna menindaklanjuti Perusahaan olahan LimbahbB3 dugaan Ilegal tanpa legalitas
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.