Dikonfirmasi Jalan Usaha Tani ‘Kepala Desa Parengan, Kecamatan Jetis Menjawab : Tanya inspektorat saja.

LSM Gmicak Soroti dugaan Proyek JUT Fiktif Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Kades Parengan, Kecamatan Jetis Kebingungan menunjukkan Lokasi Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dugaan Fiktif

Mojokerto | Bertempat di Desa Parengan Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendapatkan laporan informasi Terkait dugaan Fiktif Proyek JUT, tinggal tim melakukan Konfirmasi. Sabtu 10/05/2025

Berdasarkan data LPJ anggaran tahun 2022 lalu yang kami himpun beberapa waktu di desa Parengan, Kecamatan Jetis diduga banyak kejanggalan dan fiktif tidak sesuai dengan data dan realisasinya

Berdasarkan informasi (R dan S) saat kami wawancara, “tidak ada mas jalan usaha tani (JUT) dan juga data yang pean tanyakan ,”ungkapnya pada kami Rabu 07/05/2025

1.) pembangunan/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan= 273.212.000

2.)penyelenggaraan/posyandu(makanan tambahan ,kelas ibu hamil,kelas lansia,insentif kader posyandu)= 109.800.000

3.) keadaan mendesak = 24.600.000 + 49.200.000 + 73.800.000 + 73.800.000

4.) penyertaan modal = 14.958.000 + 10.000.000

“juga masih ada banyak anggaran-anggaran lainnya yang belum kami rangkum secara valid di tahun 2022 dan 2023 dan 2024 lalu Agar berita berimbang hal ini kami konfirmasikan ke kepala desa parengan

Rabu siang sekitar pukul 09.30 team media kunjungan ke Kantor Desa guna konfirmasi dan bertemu langsung dengan kepala Desa, “Saya juga wakil Redaksi dan juga Pegawai Negeri masalah anggaran tanya ke inspektorat sajakan sudah selesai, “tutur kepala Desa Parengan,”

“Tak hanya itu di saat konfirmasi Kepala Desa seolah Kebingungan untuk menjawab dimana letak fisiknya dan semua Proyek tidak ada papan prasastinya, kini kami menduga banyak manipulasi data anggaran yang tidak sesuai dengan data dan realisasinya

Jika memang benar demikian yang di lakukan Kepala Desa Parengan bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta Kepada penyidik Tipidkor Polres Mojokerto dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera memanggil guna memeriksa Kepala Desa Parengan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Proyek JUT.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *