Viral! Polres Gresik diduga Tangkap Lepas Pelaku dan 2 BB Truk Untuk Nguras BBM Solar Subsidi

Ketua Umum LSM Gmicak Ingatkan “Polres Gresik” Jangan Tangkap Lepas Kasus BBM Solar Subsidi

Kasus dugaan Tangkap Lepas 2 Truk Penguras BBM Solar Subsidi Oleh Polres Gresik di Soal LSM Gmicak

Gresik | Gresik yang terkenal dengan Wisata Religi telah tercoreng daerahnya oleh Mafia BBM Solar Subsidi. Tim investigasi Media telah menemukan 4 Truk Pengangsu/ Penguras BBM jenis Solar Subsidi di SPBU 54.611.18 yang beralamatkan jalan Raya Daendles Raci Wetan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Rabu, 30/04/2025.

Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM jenis truk Umplung di dalam bak truk memakai bul atau tandon putih di bantu dengan alat penyedot dari tangki pengisian.

Bos Solar atau Mafia BBM Solar Subsidi tersebut bernama Zainal Arifin.

SPBU 54.611.18 di jalan raya Daendles Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik setiap hari di kuras/di angsu oleh (Z) menggunakan 4 armada truk sekitar 20 ton lebih perhari, pegawai SPBU 54.611.18 sudah kong kalikong menerima Upeti atau uang sogok dari Bos Mafia BBM Solar subsidi (Z). Modus pengisian dengan memakai banyak barcode yang di gunakan.pengisian sudah melebihi batas pengisian tangki standart.Pegawai SPBU 54.611.18 telah mengisi 920.000 ribu 135 liter sudah jelas telah melanggar SOP Pertamina untuk peraturan pengisian BBM Solar subsidi.

Dari hasil BBM Solar Subsidi yang di dapat dari SPBU 54.611.18 oleh Bos Solar (Z) dikirim ke Transportir

Tim Investigasi Media melaporkan ke Polres Gresik menyerahkan Tersangka Bos Solar (Z) Barang Bukti, 2 Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM Solar Subsidi beserta hasil kurasan Solar subsidi dari SPBU 54.611.18 yang di dalam tandon putih di dalam bak truk . Laporan di tangani oleh Kanit Polres Gresik namun beberapa hari BB (barang bukti) diduga hilang tidak ada di tempat beserta Tersangka diduga dilepas begitu saja.

Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Ingatkan “Jangan sesekali ada Kejahatan Tangkap Lepas!

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Tim Investigasi Media akan menindak lanjuti dan melaporkan ke Pertamina dan Aparat Penegak Hukum/APH. Bersambung” (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *