Kejahatan Tambang timah inkonvensional (TI) Ilegal di Sijuk, Diduga Dibekingi Oknum Aparat!

Ketua Umum LSM Gmicak, Kejahatan Tambang timah inkonvensional (TI) merusak ekosistem Alam dan Berdampak

Ketua Umum LSM Gmicak : Puluhan sepeda motor penambang timah yang diamankan di Polres Belitung, Perlu dikembangkan penyelidikan, Pasalnya berdampak Negatif ke generasi penerus.

Bangka Belitung | Ramai di Pemberitaan perairan Munsang, dihajar aktivitas tambang tambang timah inkonvensional (TI) ilegal yang cukup lama dan marak. Ratusan penambang liar menggunakan ponton atau alat rajuk untuk melakukan aktivitas penambangan.

Kejahatan Tambang timah inkonvensional (TI)
merusak ekosistem dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial. Dampak utama meliputi perubahan bentang alam, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, penambangan inkonvensional juga dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat, seperti nelayan tradisional.

Akhirnya Petugas Kepolisian Polres Belitung telah melakukan penindakan terhadap Kejahatan kegiatan tambang ilegal ilegal di Perairan Mungsang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam operasi penertiban tambang ilegal dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Belitung, aparat berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa 41 unit sepeda motor dan 21 mesin tambang.

Puluhan barang bukti sepeda motor dan mesin tersebut digunakan oleh para penambang untuk mencari timah di kawasan Perairan Mungsang, Desa Sungai Padang.

Langkah tegas pihak kepolisian ini merupakan respons cepat aparat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik penambangan liar yang telah meresahkan

Tak hanya itu, aktivitas ini bahkan disebut-sebut ada fee (Komisi) lokasi serta dugaan atas keterlibatan oknum aparat berinisial HA yang diduga membekingi kejahatan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal di laut Sijuk.

Meski tidak berhasil menangkap pelaku penambang liar karena mereka lebih dulu kabur, polisi berhasil menyita alat bukti penting di lokasi kejadian.

“Total ada 41 motor dan 21 mesin untuk mencari timah yang kami amankan di lokasi. Saat ini, seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Belitung untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu I Made kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa memiliki kendaraan tersebut, agar segera mengambilnya ke Polres Belitung. Namun, mereka wajib membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK

Kami tidak akan mempersulit. Tapi tentunya, masyarakat yang merasa memiliki motor harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegas Iptu I Made.

Iptu I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap tambang timah ilegal di kawasan terlarang.

“Kami himbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal. Jika masih ditemukan, kami akan lakukan tindakan hukum secara tegas,” pungkasnya.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta Kepada Pemerintah dan Kepolisian supaya tegas Kejahatan Tambang Timah ilegal ini, sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *