Terciduk Warga ASN Sedang berduaan di Rumah Dinas (Rumdis) Tanjung Jabung Barat
Tanjab | Diduga Seorang oknum pegawai negri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu instansi Vertikal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terciduk Sedang berduaan di Rumah Dinas (Rumdis) bersama seorang wanita, Senin(12/5/25) siang.
Oknum ASN tersebut terciduk oleh RT setempat, saat itu oknum lagi bersama wanita yang bukan istrinya lagi berduaan di dalam rumah Dinas.
Bedasarkan informasi dari warga bahwa oknum ASN ini sering bawah wanita di Rumdis,”mereka masuk pada pukul 23.00 malam hingga pukul 11 siang lapor warga kepada ketua RT setempat.
“Kita sudah curiga dan warga juga pernah laporan ke saya namun baru hari ini kita lakukan tindakan, ternyata setelah kita cek benar bahwa ada wanita didalam Rumdis tersebut,”terang RT.
“Memang saat kita cek tadi mereka lagi berdua didalam Rumdis, tidak tau berbuat apa tidak, yang pasti status mereka bukan suami istri yang sah kenapa satu rumah, “tegas RT.
Dari hasil investigasi media yang saat itu ikut mendampingi ketua Rt setempat , terlihat oknum ASN baru bagun tidur bersama seorang wanita yang diakui sebagai calon istri nya.
Saat dikonfirmasi oleh RT dan media oknum ASN tersebut menjawab dengan nada keras (red, melawan) dengan logat jakarta.
“udah-udah , ngak apa-apa orang kita serius aku mau nikahi kamu ngak ada masalah bahkan sebutnya tidak ada urusan katanya dihadapan ketua rt dan media, seraya pergi bersama wanita tersebut keluar dari Rumdis meninggalkan RT dan awak media dengan mengunakan mobil.
Terkait kejadian tersebut ketua rt setempat akan memangil kedua pihak secara resmi,apabila kedua pihak tidak ada etika baik.,”tegasnya.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menyayangkan atas kejadian diatas, Lantas bagaimana tiindakan Bupati Tanjung Jabung Barat? (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
(Tim)