Hukumkriminal.com | Sehubungan dengan pemberitaan saudara di media siber www.hukumkriminal.com berjudul “Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo, Sumut, Perlu Audit Serius” yang diunggah pada Sabtu, 10 Mei 2025, kami menyatakan tidak sepakat. Sebab, berita yang ditulis oleh wartawan saudara bernama Noverius Sadawa dengan link https://hukumkriminal.com/dugaan-penyalahgunaan-dana-bos-di-smk-negeri-1-gomo-sumutperlu-auditserius/?fbclid=IwY2xjawKMM75leHRuA2FlbQIxMQABHk3Q82bcBT_8MYD6WneZFV5XmHe5q3TQL08-YFLu54YbWw6BCm2yl7vJlZp_aem_qiZnknjQy04yl4aHtDpRpg&sfnsn=wiwspwa,
terdapat sejumlah hal yang tidak mematuhi kaidah jurnalistik semestinya. Mengutip Kode Etik Jurnalistik;
Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”
Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas” Pasal
3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuri fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita. Sebagaimana tertuang dalam butir a, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi. Butir b, bahwa berita yang merugikan pihak lain, memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Bersama ini, saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Bahwa apa yang saudara sampaikan dan terbitkan atau tayangkan itu Tidak Benar dan Menghakimi.
Berikut narasinya: Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh dan serius atas pengelolaan dana tersebut.
Kurangnya pengawasan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 14 Nias Selatan juga disorot sebagai faktor yang turut membuka celah terjadinya praktik-praktik korupsi di lingkungan sekolah.
Indikasi bahwa dana BOS dijadikan “lahan basah” semakin menguat dan menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Hermansya Telaumbanua, selaku Sekretaris Garuda Nasional, dalam wawancaranya menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ia juga memohon kepada aparat pengawas eksternal untuk segera melakukan audit atas penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo. “Diduga keras dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan, dan kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hermansya. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait bertindak cepat dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini, demi menjamin transparansi, keadilan, dan keberlanjutan pendidikan di wilayah Nias Selatani.
Untuk itu, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: 1. Pelaksanaan atau penggunaan dana BOS yang dimaksud, telah saya pertanggungjawabkan kepada pimpinan instansi saya, dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah 14 Kabupaten Nias Selatan. Juga telah berjalan sebagai Petunjuk Teknis Dana BOS, dan regulasi lainnya. 2. Hermansya Telaumbanua selaku narasumber dalam berita, tidak pernah mengonfirmasi atau melakukan wawancara kepada saya. Terhadap pemberitaan tersebut, saya keberatan. Sebab, tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dengan tidak menyajikan berita yang mengandung unsur 5W + 1H sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas pemberitaan tersebut, saya sangat dirugikan dan membuat nama baik saya tercemar dan terhina di tengah masyarakat. Terlebih, foto yang dijadikan sebagai foto berita, adalah foto pribadi saya yang diambil oleh penulis berita entah dari mana dan tanpa seizin saya. Saya berharap, media siber www.hukumkriminal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai aturan hukum yang menaungi Pers.
TORONASOKHI TELAUMBANUA Kepala SMA Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 14 di Teluk Dalam
3. Dewan Pers di Jakarta
4. Pertinggal.