HukumKriminal.com | Nias Selatan– Dugaan praktik manipulasi data kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SD Negeri Hilimbulawa, di mana muncul nama seseorang yang di publikasikan di akun Facebook Tihal Les’ts go tidak pernah dikenal sebagai guru di sekolah tersebut namun tercatat mengikuti seleksi ujian PPPK baru-baru ini. Nama Ys Laia, yang secara mengejutkan terdaftar sebagai peserta ujian dengan mencantumkan SD Negeri Hilimbulawa sebagai instansi asal.
Kejanggalan ini memicu perhatian awak media yang kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Hilimbulawa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan melalui WhatsApp secara pribadi.
Salah seorang masyarakat yang tidak disebut nama , mengatakan, potensi kecurangan bukan hal mustahil terjadi pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Nias Selatan.
“Artinya bukan mustahil praktek serupa juga apalagi isu ini sudah banyak muncul di publik. Untuk mengungkap praktek ini dibutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum agar isu ini terang benderang” kata dia
Masyarakat Hilimbulawa yang tidak di sebut nama menjelaskan, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.
“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak.
Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana” kata dia.
Selanjutnya, kata masyarakat Hilimbulawa, jika kemudian hari setelah pengumuman kelulusan diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
“Awak media konfirmasi terhadap kepala sekolah melalui via wa pribadi tidak dihiraukan makanya berarti tersebut di terbitkan, karena tak ada niat baik kepada sekolah SD negeri hilimbulawa,kami merasa penting untuk menerbitkan berita ini demi kepentingan publik dan transparansi informasi.
Media akan terus menggali informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak SD Negeri Hilimbulawa maupun Dinas Pendidikan setempat.
(NS)