Marak! Sabung Ayam di Wilayah Hukum P9lres Pacitan, Jawa Timur Tak tersentuh Hukum
Pacitan | Pemberitaan perjudian berjudul” Perjudian 303 Besar Sabung Ayam di Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Jawa Timur diduga belum melakukan Penindakan secara tutup permanen Lokasi. Sehingga sampai hari ini arena Sabung Ayam di Desa Mentoro masih beraktivitas lancar.
Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih lenggang aktivitas tanpa takut Penegak Hukum, Polres Pacitan, Polda Jatim.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Polres Pacitan, Polda Jatim dapat berkomitmen tutup permanen aktifitas perjudian Sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
LSM Gmicak menambahkan, Ancaman Hukuman bagi pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.” (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.