LSM Gmicak Minta Mabes TNI Tindak Tegas Kasus Sengketa Tanah di Indramayu, Diduga Melibatkan Oknum TNI-AD

Sengketa Tanah di Indramayu | Ahli Waris Menuntut Keadilan, Diduga Oknum TNI-AD Terlibat

Ketua Umum LSM Gmicak Dukung Ahli Waris Menuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah di Indramayu, Diduga Oknum TNI-AD Terlibat

Indramayu | Sebuah sengketa tanah antara ahli waris dan oknum TNI-AD inisial (EF), telah memanas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ahli waris, Abidin (56) menuding Effendi telah merampas tanah sawah dan tanah darat milik ahli waris dengan dalih jual beli yang tidak jelas.

Menurut Abidin Oknum TNI AD tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menjual dan mengganti nama surat kepemilikan tanah sawah dan tanah darat hak milik ahli waris keluarga Abidin yang telah dikuasai oleh Effendi dan ibu kandungnya Salikah.

Tanah Sawah Blok Broco (sekarang Blok Desa), No. C 4168 asal Hak Milik H. Anwar* dengan luas 350 Bata, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Yang dikuasai dan dibuat nama H. CasdirahAdalah hak milik Hj. Masturoh. (Foto Dok. Pribadi Abidin)

“Effendi dan ibunya Salikah, telah menguasai tanah sawah dan tanah darat milik ahli waris selama puluhan tahun tanpa hak,” kata Abidin kepada Tim Investigasi HukumKriminal.com, Sabtu 19 April 2025 pukul 09:00 WIB di Cirebon-Jawa Barat.

“Mereka dengan sengaja tanpa hak, telah menguasai tanah sawah hak milik Bapak Wadinih (Alm)-Hj. Masturoh, dengan dalih jual beli yang notabene tidak ada saksi yang jelas,” kata Abidin.

Tanah sawah hak milik Bp. Wadinih (Alm) / Hj.
Masturoh, tanpa hak diambil dan ditukar
guling dengan tanah darat milik H. Casdirah. (Foto: Dok. Pribadi Abidin)

Abidin selaku ahli waris dari Wadinih (Alm)-Hj. Masturoh, merasa dirugikan dan Abidin mencoba untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. berdasarkan peristiwa, data dan keterangan dari saksi-saksi.

Berikut kutipan dan fakta yang dirangkum dan paparan sebagai pembuka dalam sengketa ini.

Adapun maksud dan tujuan Abidin sebagai masyarakat dan selaku ahli waris tidak lain untuk mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana mestinya yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia ini.

Hasil dari mediasi tim investigasi Hukumkriminal.com yang dapat digali dari Abidin tentang Effendi terkait masalah tanah tersebut, bahwa Effendi bersama ibunya yang merupakan anak dan istri ke 5 (Lima) semasa hidup kakek Arim Bin Ki Dewan (Alm), mereka bergantung hidup dari tanah sawah hak milik ahli waris yang sudah dikuasai dari sejak selama puluhan tahun, sampai anak cucu dari istri pertama semasa hidup kakek Arim Bin Ki Dewan (Alm) belum pernah menikmati apalagi menerima harta waris tersebut, maupun hasil panen padi dari tanah sawah yang masih hak milik ahli waris di setiap tahunnya hanya diperuntukkan buat keluarga Ny. Salikah, Ibu kandungnya Effendi.

Karena sudah lama menikmati dan merasa aman hingga timbullah merasa ingin mengusai dan memiliki dengan tanah sawah hak milik ahli waris.

Secara diam-diam dan dibuatkan hak milik sendiri tanpa melibatkan keluarga lain.

Sebagai ahli waris dan hak milik masyarakat, dengan dalih jual beli yang dilakukan bersama ibunya yaitu Ny Salikah, sejak menjadi istri ke 5 (Lima) semasa hidup kakek Arim Bin Ki Dewan (Alm).

Abidin menyampaikan kepada Tim Investigasi Hukumkriminal.com, bahwa Effendi mengaku membeli sekaligus ±2 (dua) hektar tanah sawah yang masih hak milik Ahli Waris Abidin yang notebene semasa kecil Effendi sampai sekarang hidup mendapatkan keuntungan dari tanah sawah hak milik ahli waris.

“Saya selaku ahli waris tidak ingin meminta keuntungan dari hasil sawah itu. Akan tetapi yang membuat saya sekeluarga geram atas tanah sawah yang telah lama dikuasai Effendi tanpa hak diduga telah menjual tanah darat (pekarangan) yang masih hak milik ahli waris tanpa musyawarah. Sebelumnya hal yang sama dilakukan oleh ibu kandungnya Effendi yaitu tanpa hak mengambil tanah sawah milik masyarakat, yaitu milik Bapak Wadinih (Alm)- Hj. Masturoh, yang merupakan orang tua kandung saya,” kata Abidin.

Bukti pembayaran penjualan tanah darat oleh Effendi, atas hak milik Ahli Waris, yang terletak di Blok Karang Malang, Rt. 01/Rw.005, Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. (Foto: Dok. Pribadi Abidin)

Dengan kejadian tersebut, sebagai ahli waris dan masyarakat, Abidin akan mengambil sikap dan langkah hukum.

A. TERDUGA OKNUM / PELAKU :

1. Nama : EFFENDI
Umur : 54 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : TNI-AD, Anggota KODIM 0616 / Indramayu.
Pangkat : Kapten Inf.
N R P : 219640093750971.
Jabatan : Danramil Karangampel 1608/ 0616.
Alamat : Dusun Remang, Rt.01 / Rw.02, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
2. Nama : Ny. SALIKAH
Umur : Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Dusun Remang, Rt. 01 / Rw. 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

B. Dasar dan Alasan adalah sebagai berikut :

I. POKOK PERKARA / MASALAH :

1. Tanah darat hak milik Ahli Waris secara diam – diam dijual dan dibuat nama sendiri, yaitu Effendi

2. Tanah sawah hak milik Ahli Waris yang sudah dikuasai secara diam -diam dibuat Sertifikat Hak Milik / SHM dengan dalih jual beli.
Bahwa sdr. Effendi (oknum TNI AD) ini, yang merupakan anak Ny. Salikah yaitu istri ke 5 (Lima) dari semasa hidup kakek Arim (Alm) Bin Ki Dewan (Alm), mengaku membeli ±2 (Dua) Hektar tanah sawah yang masih hak milik Ahli Waris

Faktanya pengakuan tersebut, Dibantah oleh saksi-saksinya sendiri. yang tercatat pada surat Akte Jual Beli / AJB dan sebatas pengakuan.

3. Bahwa pihak pemerintah Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yaitu Pjs. Kuwu Toip dan Kaur Pemerintahan sdr. Nana Sumarna. yang dijadikan saksi tidak mengetahui dan tidak mengakui adanya Jual Beli / saksi de auditu yaitu saksi yang tidak melihat langsung / bukan saksi mata.

4. Tanah sawah hak milik masyarakat, yaitu hak milik Bp. Wadinih (Alm) / Hj. Masturoh
Bahwa untuk diketahui sebelumnya hal yang sama dilakukan juga oleh Ny. Salikah ibunya dr. Effendi, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengambil tanah sawah milik Bapak Wadinih (Alm) / Hj. Masturoh dengan dalih Jual Beli.

Faktanya setelah dilakukan mediasi pada tanggal 09 Juli 1996 di kantor Kuwu Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, tidak bisa membuktikan dan sebatas pengakuan.

5. Berdasarkan fakta, data dan keterangan saksi adalah sebagai berikut :

A – Bahwa sdr. Effendi dan Ny. Salikah (Ibunya) serta anak cucunya, sejak dahulu hingga sekarang hidup bersandar dan bergantung dari tanah sawah hak milik Ahli Waris yang dikuasai dan dibuat hak milik sendiri

B – Bahwa Ny. Salikah sebelumnya adalah seorang janda miskin yang tidak punya harta benda apapun dan tinggal bersama bibinya, yaitu Ny. Raswi (Almh)

C – Bahwa sdr. Effendi dan Ny. Salikah, sejak dahulu hingga sekarang tidak punya tempat tinggal dan yang ada adalah bukan hak miliknya dan menempati tanah dan rumah sengketa yang di dapat dengan dalih jual beli.

D – Bahwa tanah – tanah tersebut bukan tanah hasil gono – gini dan atau bukan hak milik Effendi / danpun Ny. Salikah.

E – Bahwa karena adanya Motivasi, tidak ada Penghalang, Tidak ada yang melihat dan secara Diam – diam saudara. Effendi mengganti nama kepemilikan atas tanah hak milik Ahli Waris yang sudah dalam Genggamannya, dengan Memanfaatkan semasa hidup kakek Arim yang sudah tua renta dan dalam keadaan sakit hingga menjelang akhir hidupnya.

F – Bahwa modus operandi yang digunakan baik oleh ibunya yaitu Ny. Salikah maupun sdr. Effendi untuk memiliki tanah – tanah yang bukan haknya adalah dengan dalih jual beli.

Saksi Kedua dalam surat AJB. (Foto: Dok. Pribadi Abidin)

Berikut ini Kronologi singkat yang disampaikan Abidin sebagai ahli waris yang sah. Bagaimana Effendi dan ibunya, bisa menguasai tanah sawah milik ahli waris dan tanah sawah milik masyarakat-Hj. Masturoh dengan dalih jual beli. Hingga disulap menjadi hak milik pribadi.

II. DASAR :

1. Tanah sawah dengan luas ±2 Ha / Hektar yang terletak di Blok Badak dan Blok Curug, Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu adalah tanah sawah hak milik Ahli Waris sebagaimana yang tercatat di SPPT dan DHKP adalah sebagai berikut :

a. SPPT PBB dengan Nop. 32.14.290.018.000-1332.7 atas nama Arim Bin Wadinih dengan luas ±8.920m²

b. SPPT PBB dengan Nop. 32.14.290.018.000-1372.7 atas nama Arim Bin Wadinih dengan luas ±10.170m²

c. SURAT KETERANGAN nomor : 590 / S. ket. / Ds. 2006 / XI / 2010

2. Tanah darat hak milik Ahli Waris dengan luas ±650m² yang terletak di Blok Karang Malang, Rt.01/Rw.005, Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

3. Tanah sawah hak milik Bp. Wadinih (Alm) / Hj. Masturoh yang terletak di Blok Broco dengan no. C4168, dengan luas ±350 bata, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Effendi sewaktu dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp (WA) nya, Rabu 21 Mei 2025 pukul: 22:58 WIB. Terkait undangan mediasi di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) di kantor BPN kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Kamis 20 Maret 2025. Dan undangan BPN Rabu 07 Mei 2005, pukul 10:00 WIB.

Kenapa dalam hal itu Effendi tidak hadir?.

Effendi menjawab tentang mediasi di BPN.”Silahkan tanyakan kepada pihak BPN kenapa saya tidak bisa hadir,” kata Effendi.

Pihak BPN Indramayu sewaktu dipertanyakan melalui nomor WA Sukmo, Rabu 21 Mei 2025, pukul: 23.29 WIB. Terkait masalah apa yang disampaikan oleh Effendi ia tidak hadir minta tanyakan ke pihak BPN Indramayu.”Pak Effendi waktu mediasi kemaren sedang ada tugas,” jawab Sukmo.

Reaksi Pihak Terkait

– Effendi tidak hadir dalam mediasi di BPN Kabupaten Indramayu dan menjawab bahwa pihaknya tidak bisa hadir karena ada tugas.
– Pihak BPN Indramayu membenarkan bahwa Effendi tidak hadir dalam mediasi karena sedang ada tugas.

Abidin akan mengambil sikap dan langkah hukum untuk melindungi hak-hak ahli waris.

Tim media HukumKriminal.com sudah melakukan upaya-upaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait agar berita ini berimbang.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Dukung Ahli Waris Menuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah di Indramayu, Diduga Oknum TNI-AD Terlibat demi Keadilan. (Tim Sembilan)

Sumber Berita: Tim HukumKriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *