Truck Tronton Tangki Angkutan CPO dan Barang Isi BBM Solar Subsidi di SPBU 14.244.433 Sungai Lueng Langsa Timur, di Soal LSM Gmicak

SPBU 14.244.433 Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Diduga Melanggar Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023

Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal SPBU 14.244.433 Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Diduga Melanggar Peraturan BPH Migas

Aceh | Sungguh sangat gawat, ala mak..!!!… Dengan hasil pantauan oleh wartawan media online ini, kemarin 19/05/2025 sekitar pukul.19.24.wib. SPBU nomor 14.244.433 Sungai Lueng di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diduga bebaskan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi milik rakyat kalangan menengah ke bawah.

Ke Pihak armada mobil truck tronton tangki bermuatan CPO serta truck fuso angkutan barang, berukuran Roda 12. Milik perusahaan swasta atau pabrik milik perorangan, seharusnya pembelian penjualan minyak solar bersubsidi itu. Yang diduga telah menyalahi aturan dari PT Pertamina persero badan usaha milik negara (BUMN) di Jakarta Pusat, ini malah sebaliknya.

Justru itu, Pihak Pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lueng tersebut. Malah, disinyalir pula di lakukan pembiaran. Yang setiap malam hari, armada Mobil Truck-truck tangki berisikan CPO serta juga armada mobil truck-truck angkutan barang roda 12 itu. Selalu di temukan oleh wartawan media online ini, apakah memang ada dalam aturan di PT Pertamina Persero BUMN tersebut. Yang dengan sengaja, dan terjadi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lueng itu.

Dan juga, pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lueng tersebut. Tidak membaca aturan, tata cara penggunaan minyak solar bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah atau untuk pihak perusahaan swasta atau pihak perusahaan pabrik CPO (PKS). Seharusnya pihak, armada mobil truck-truck tronton tangki bersama angkutan barang roda 12 tersebut. Menggunakan, jenis minyak solar industri. Bukan jenis minyak solar bersubsidi asal SPBU yang ada daerah kota langsa ini.

Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian informasi kepada pihak APH daerah wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa, kemarin senin 19/05/2025 sekitar pukul.19.50.wib. tentang adanya armada-armada truck fuso tangki dan truck-truck fuso angkutan barang roda 12, yang telah ditemukan sedang melakukan pengisian minyak jenis solar bersubsidi. Namun, pihak APH daerah Wil-Kum polres langsa itu. Merespon dan membalas komentarnya, atas penyampaian informasi dari wartawan media online ini. Kepadanya itu. Dia langsung mengatakan, “Mksh infonya bang, kita cek bang”, tuturnya sepintas mengomentari saja. Pada saat itu juga, sekitar pukul.20.25.wib.

Dengan secara terpisah pula, yang lebih parahnya lagi. Ketika wartawan media online ini, sempat juga melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU nomor 14.244.433 sungai lueng itu. Berinisial sapaan panggilan, “Mirza”. Melakukan penyampaian konfirmasi kepadanya itu, melalui seluler chat whatsappnya sapaan /panggilan “Mirza” di nomor 082370xxxx21. “Ijin bg.. Konfirmasi bg..tentang truk truk roda 12 pembelian minyak solar bersubsidi bg.. kenapa kok di perbolehkan bg, Td habis magrib saya temukan bg”. Terkirim kepadanya “Mirza” kemarin 19/05/2025, sekitar pukul.20.48.wib.

Namun, berinisial sapaan panggilan “Mirza” tersebut. Sebagai pengelola SPBU nomor 14.422.433 sungai lueng itu, sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban komentar apa pun. Disinyalir pula, terkesan membungkam dan tidak ada komentar sepatah kata apa pun darinya.

Pantauan wartawan media online ini kembali, apa yang sempat terpantau beberapa hari yang lalu. Di lokasi galon SPBU nomor 14.422.433 di sungai lueng itu, masih saja terus para armada unit mobil truck-truck tangki dan para armada truck-truck angkutan barang roda 12 itu. Terus saja masih pembelian minyak jenis solar bersubsidi, dan dugaan pula adanya terjadi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU (Galon) nomor 14.422.433 sungai lung. Yang disebut-sebut sapaan panggilan oleh “Mirza” itu, tanpa ada larangan lebih tegas lagi oleh tersebut.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan berdasarkan :

Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, dengan tujuan untuk mempermudah proses pembelian JBT dan JBKP bagi konsumen pengguna, serta meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi BBM.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar.

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.

Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).

Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta KL.

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Sementara truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.

Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Poin penting aturannya termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari;

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

Jadi SPBU 14.244.433 Sungai Luueg Kecamatan Langsa Timur diduga keras melanggar Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *