Telan Anggaran APBD Milayaran Rupiah, Proyek Bangunan Sekolah SMPN 3 Waru Sidoarjo diduga tidak sesuai RAB
Sidoarjo | Pembangunan SMPN 3 Waru Sidoarjo proyek Rehabilitasi SMPN 3 Waru Sidoarjo (Lanjut) yang dibiayai oleh dana APBD senilai Rp 2.243.866.995.13, menarik perhatian masyarakat karena adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Meskipun kontrak pekerjaan tersebut telah berakhir, beberapa item pekerjaan yang dilaporkan masih belum terselesaikan, menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan dan kualitas proyek tersebut. Minggu (25/5/2024).
Menurut narasumber yang dilansir oleh media radarbangsatv. com terdapat kejanggalan dalam pembangunan kontraktor yang dikerjakan oleh CV.Tunggal Jaya Putra, Pengawas CV .Pilar Tri Laksana Narasumber tersebut menyebutkan bahwa banyak bagian dari proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak pekerjaan Dan Saat dilihat di LPSE Kabupaten Sidoarjo Pemenang CV Maulana Jaya Beralamatkan Perum prima garden Estante Blok B1 No 8 Jawa Timur Pagu 2.900.880.830.00 HPS 2.899.999.766.00, Harga Kontrak 2.551.253.500.77 Nilai PDN 2.320.063.040.66.Nilai UMK 2.551.253.500.77.
Bahkan terdapat indikasi bahwa beberapa material yang digunakan, seperti besi dan pasir, tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
”Pak sebenarnya banyak pengerjaan konstruksi bangunan proyek Sekolah SMPN 3 Waru Sidoarjo ini, tidak sesuai dengan RAB dan bahan yang di pakai banyak yang tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam RAB.”ungkap narasumber dari tukang Proyek media radarbangsatv. com dengan meminta untuk menyebut namanya.
Selain itu, diungkapkan mantan pekerja proyek juga memberikan informasi bahwa sebagian besar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Misalnya, penggunaan besi yang tidak memenuhi standar dengan menggantinya dengan besi cincin atau bahkan saat bahan Pengecoran seharusnya menggunakan alat molen dan bukan manual Bahan adukan harus menggunakan semen Gresik itu enggak menggunakan tapi memakek semen Indonesia itu udah salah ,pasir sirtu bukan pasir porong, proyek tersebut udah benar menyalahin aturan dan Asal – asalan.
Selain itu, penggunaan campuran pasir porong yang kurang sesuai dalam pembuatan begesting, serta penggunaan semen biasa yang tidak tahan terhadap air, semakin menambah keraguan akan kualitas proyek ini.
“Material yang di gunakan seperti pasir untuk membuat bes tersebut di campur antar pasir yang di beli dengan pasir pantai, terus pak kalau mereka mau mengecor isi bes murni menggunakan campuran pasir dari kali porong itu,sedangkan pasir yang di beli setengahnya hanya menjadi pajangan saja pak, ” ungkap A salah satu buruh proyek.
Dalam konteks ini, perusahaan Konsultan Pengawas proyek, CV .Pilar Tri Laksana perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Publik menuntut transparansi dan kejujuran dari pihak-pihak terkait, dalam menanggapi isu ini dan disinyalir adanya dugaan Korupsi.
Tuntutan ini bukan semata-mata sebagai kritik, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam upaya memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah benar-benar berkualitas dan menguntungkan masyarakat.
Proyek yang dikerjakan Cv .tunggal putra jaya diduga ada beberapa bagian yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atau tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis pekerjaan dan yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah CV tunggal jaya putra ini subcon nya dri pengerjaan proyek CV MAULANA jaya jadi pengerjaan nya sangat asal asal an dan tidak bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek tersebut
Pasalnya ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan Estimasi meleceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana pengerjaan Lantai yang seharusnya Cor ketebalan 30 cm, Namun pengerjaan lantai cor ketebalan 30 cm hanya dibagian luar saja, sedangkan dibagian tengah hanya 10 cm untuk ketebalannya.
Namun permasalahan pekerjaan tidak hanya di ketebalan lantai saja, mirisnya pekerjaan Proyek Rehabilitasi Bangun sekolah SMPN 3 Waru Sidoarjo Seharusnya menggunakan tulang rangkaian besi diperkirakan pengerjaan pembesian hanya menggunakan besi cincin,ukuran sama seperti draft hanya rakitannya dikurangi.
Hingga pemberitaan ini dipublik, pihak Inspektorat propinsi Surabaya Belum menjawab konfirmasi awak media, pesan whastapp yang di kirim tertanda centang dua,awak media akan berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Secara terpisah Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar persoalan infrastruktur di daerah tertangani secara serius dan tuntas.
“Mudah mudahan dengan ini,” Bapak Presiden, Dapat mendengarkan suara kami. Kami butuh jalan yang layak, bukan janji dan proyek asal jadi,” ujar Ketum LSM Gmicak
Lebih lanjut Jika benar terjadi pekerjaan Bangunan Sekolah SMPN 3 Waru Sidoarjo Pengamanan melenceng dari spesifikasi,atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). sudah jelas brapa banyak kerugian negara yang dirugikan Oleh pihak Kontraktor.
Lalu pertanyaannya, benarkah pembangunan Proyek Bangunan Sekolah SMPN 3 Waru Sidoarjo Pengamanan bersumber dari APBD ini ril tanpa syarat masalah atau sebaliknya, dan Diduga adanya indikasi KKN dalam Pekerjaan.
Para Pelaku pengerjaan proyek terindikasi melanggar peraturan pemerintah (PP) RI no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di jelaskan pada bagian ke 5 yang memuat kegagalan konstruksi bunyi pasal 31’32’33 dan 34 adalah : pasal 31 kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja kontruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan kolom beton keliatan besi tulangnya dan keropos, dan speak adonan pengerjaan pengecoran harus sesuai dengan standart SNI tentang tatacara pengerjaan suatu proyek bangunan dan k3 harus memakai standar ke amanan proyek tersebut.dan sangat jelas bahwa pengerjaan suatu proyek yang tidak sesuai dengan aturan para pelaku pengerjaan proyek bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun ataupun denda 10 persen dari nilai kontrak kerja. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana