Cirebon l Hukumkriminal.com – Berdampak dari longsor tambang galian C yang begitu banyak memakan korban sehingga berakibat kematian. hilangnya nyawa seseorang.
Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Keren itu mereka dinilai melanggar regulasi tambang dan keselamatan kerja, sehingga membuat menjadi korban jiwa kematian dan luka-luka.
Dengan hal itu Dua tersangka telah ditetapkan oleh Aparat penegak hukum APH. Polresta Cirebon yakni, AK (59) yang merupakan pengelola tambang, dan serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang Sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.
“imbuhnya.
“Kapolresta Cirebon Sumarni,
Menambahkan lagi.
Meski berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025.
Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan
Pemerintah sudah jelas. Alam lingkungan hidup tidak boleh dirusak. perusak gunung (dalam konteks perusakan hutan atau lahan pada gunung) dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksinya tergantung pada jenis perbuatan dan dampaknya. Serta regulasi yang melindunginya.
Sedangkan UU kehutanan telah menjelaskan dalam pasal 78 ayat 3. UU 41/1999 tentang kehutanan. Menyatakan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Begitu pula undang-undang perlindungan terhadap lingkungan.
Telah diatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk yang mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti digunung, undang-undang lingkungan hidup. Telah diatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan terjadinya korban atau kerusakan terhadap kesehatan. keselamatan. Atau lingkungan. Terapan Pasal 406 KUHP.
Perusakan barang milik orang lain. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara. “illegal logging penebangan liar dikawasan hutan. Termasuk digunung juga dapat diancam dengan sanksi pidana. Pembakaran hutan. Dengan sengaja di daerah pegunungan.
“masyarakat mengatakan
“Ia, tidak mau disebut namanya. Berkaitan dengan adanya musibah longsor Gunung kuda Cipanas Cirebon ini.
Kok Kenapa pihak pemerintah Cirebon terkait. bisa-bisanya gunung di beri perizinan untuk pengusaha pertambangan seperti tambang galian C yang kini banyak memakan korban, sedangkan notabene gunung-gunung manapun tidak boleh di usik. dirusak. Ini kan kelestarian alam.
“Katanya. (Romlanst)