Polda Sumbar Ungkap Kasus Kejahatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Padang | Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi Bio Solar, Kamis kemarin pada tanggal (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menangkap satu orang pelaku saat pengungkapan di Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
“Pelakunya satu orang, yakni laki laki berinisial RE, usia 51 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, melalui keterangan resminya, Jumat, (6/6/2025).
Ia menyampaikan, pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor kendaraan BA 8135 AI.
“Didalam mobil itu ditemukan dua tandon yang berisikan 1.000 liter BBM jenis Bio Solar,” ungkap Andry, alumni Akpol angkatan 2000.
Selain itu, sambung Andry, tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menemukan dua tandong kosong kapasista 1.000 liter, dan pompa hisap merk KDK warna hitam yang terpasangkan selang sekira 2 meter.
“Kami terus mendalami kasus ini, dengan memeriksa pelaku, sehingga diharapkan diperoleh informasi lebih lanjut dari yang bersangkutan,” ulasnya.
Andry menyampaikan, pelaku terancam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Dalam pasal tersebut ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Andry. (Red)