HukumKriminal.com | Susua, Nias Selatan – Proses hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Hilianaa Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan yang sempat dilaporkan ke sejumlah instansi, kini berbalik arah. Pada Sabtu, 5 April 2025, digelar sebuah pertemuan resmi di Kantor Desa Hilianaa Susua, yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, perangkat desa, serta tokoh adat dan tokoh agama.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai dan pencabutan laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak BPD, sekretaris desa, dan sejumlah perangkat desa ke Inspektorat Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kejaksaan, hingga Unit Tipikor Polres Nias Selatan.
Laporan yang Dicabut
Laporan yang dimaksud terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2020–2023, dengan sejumlah nama sebagai pelapor maupun terlapor:
Septulus Laia, Kepala Desa Hilianaa Susua (terlapor)
Niusman Laia, Sekretaris Desa (pelapor)
Saroziduhu Laia, Ketua BPD (pelapor)
Berkat Laia, Sekretaris BPD (pelapor)
Yuniani Tafona’o, Anggota BPD (pelapor)
Mereka bertindak atas nama kelembagaan desa dalam pelaporan dugaan penyimpangan tersebut.
Isi Kesepakatan dan Klarifikasi
Berdasarkan dokumen berita acara tertanggal 25 April 2024, yang difasilitasi langsung oleh Camat Susua, para pihak menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa:
1. Kekurangan realisasi fisik kegiatan dari Dana Desa Tahun 2020–2023 telah dan/atau akan dipenuhi oleh Kepala Desa sesuai komitmen.
2. Honorarium, operasional, dan tunjangan BPD yang sempat belum terbayarkan, kini telah diselesaikan.
3. Berdasarkan kesepakatan damai, para pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan resmi di seluruh instansi terkait.
Namun, beredar informasi dari sejumlah warga yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut bahwa proses perdamaian itu ditengarai mengandung unsur “tukar guling”, yakni dugaan bahwa para pelapor menerima sejumlah uang atau kompensasi untuk mencabut laporan.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, kenapa harus damai-damai begitu saja? Apalagi laporan itu sudah masuk ke kejaksaan dan inspektorat. Masyarakat butuh kejelasan dan keadilan, bukan hanya perdamaian di atas meja,” ujar salah satu warga Hilianaa Susua yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Reaksi dan Tanggapan
Sampai berita ini diterbitkan, Inspektorat Nias Selatan maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan laporan tersebut. Publik mempertanyakan, apakah laporan dugaan penyimpangan Dana Desa bisa dihentikan begitu saja meski telah masuk ke jalur pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Desa Hilianaa Susua, Septulus Laia, tidak merespons permintaan konfirmasi wartawan HukumKriminal.com melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Penutup
Dokumen damai yang disebut sebagai bentuk penyelesaian internal ini telah disampaikan ke pihak terkait dan digunakan sebagai dasar pencabutan laporan. Meski demikian, publik berharap agar aparat penegak hukum tetap memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa.