Ketua LSM Gmicak Soroti Kejahatan 2 Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Malang – Polda Jatim

2 Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Jombang Nekat Beraktivitas, APH Kemana?

Kejahatan Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Malang Belum ada Tindakan Tegas dari Polres Kabupaten Malang

Kabupaten Malang | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Malang, Polda Jatim diketahui ada 2 Lokasi Kejahatan Perjudian 303 Sabung Ayam antara lain :

1. RT 4 RW 2 Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Makang, Provinsi Jawa Timur. dikelola oleh saudara Joni

2. Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dikolola oleh Saudara Temek

Marak kejahatan perjudian Sabung ayam tersebut menjadi rasan rasan Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Berdasarkan laporan informasi yang di Terima Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tim sembilan melakukan Konfirmasi, ternyata lokasi nya sama yang pernah buka tutup Bulan lalu. Hingga Tim Sembilan Turun melakukan Pendataan dan Konfirmasi, pada Sabtu 21 Juni 2025.

Dilokasi terlihat jelas ratusan orang sedang bermain judi sabung ayam, selain itu di halaman warga nampak mobil dan sepeda motor terparkir aman diduga milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam.

Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sementara itu Kapolres Kabupaten Malang AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K., M.H saat di konfirmasi melalui nomor telpon seluler 811-212-0xx sehari belum memberikan tanggapan.

Atas kejahatan diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Malang Khususnya / Polda Jatim umum nya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *