Judi Sabung Ayam di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow di Soal LSM Gmicak

Perjudian Sabung Ayam di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow Beraktivitas Aman

Judi Sabung Ayam di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow diduga Kebal Hukum

Sulawesi Utara | Kejahatan Perjudian Sabung Ayam di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Masih marak. Senin 30 Juni 2025

Berdasarkan laporan informasi yang diterima media ini, Aktivitas judi sabung ayam (tajen) di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, dilaporkan kembali marak. Judi sabung ayam ini bahkan berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan dijadwalkan setiap akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Masyarakat sekitar merasa resah karena potensi konflik antar pengunjung dan suara bising yang mengganggu. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bolaang Mongondow, telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti, namun masih beraktivitas lancar.

Meskipun beberapa kali tanyang di media sosial, namun sebentar sudah lenyap dari internet.

Eronisnya Kejahatan Perjudian Sabung ayam tersebut tak tersebuh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Berharap Kepada Bupati, Kapolres, Dandim setempat, Khususnya, dapat Mengambil tindakan tegas.

Pasalnya Kejahatan ini melanggar Hukum dan Ancaman Pidana Pasal 303 KUHP:
Mengatur tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran. Tutupnya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *