Ngeri! Emak-Emak Jadi Tersangka Kasus Kejahatan Perjudian 303 Sabung Ayam
Balikpapan | Tragedi Emak – Emak mejadi Perhatian Publik melakukan tindak Kejahatan perjudian 303 Sabung ayam, detik-detik Emak emak disidangkan di Kejaksaan Negeri Balikpapan. Senin 30 juni 2025.
Kejadian dan Praktik perjudian sabung ayam yang rutin digelar di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara, akhirnya alhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Penindakan dilakukan pada Sabtu (7/6/2024) sekira pukul 17.30 Wita setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Lokasi perjudian berada di Jalan Perjuangan II KM 24 RT 45, Kelurahan Karang Joang. Kegiatan sabung ayam ini diketahui telah berlangsung sejak April 2025, dan digelar dua kali dalam seminggu, setiap Jumat dan Sabtu sore hingga malam hari.
Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, Si Propam Polresta Balikpapan, dan POMDAM VI/Mulawarman diterjunkan ke lokasi dan mengamankan 15 orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WL (35), seorang ibu rumah tangga yang bertindak sebagai penyedia lahan.
Pada Hari Minggu (8/6/225) pukul 14.38 Wita, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan, yakni E (41) yang bertindak sebagai wasit dan perekrut pemain, serta AW (56) yang berperan sebagai pemegang taruhan atau toro. Ketiganya mengaku memperoleh keuntungan Rp 50 ribu dari setiap pertandingan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Kegiatan sabung ayam ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan dan cukup terorganisir. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Kompol Beny, saat Konferensi Pers di Polresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025). Lalu
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 31 unit sepeda motor milik pelaku dan milik penonton yang melarikan diri, 5 ekor ayam jago, 38 buah pisau taji, 1 buah terpal dan 2 bola lampu penerangan, uang tunai sebanyak Rp 839 ribu, dan beberapa gulungan benang warna-warni dan 3 batu asah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Beny juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan warga.
“Kami harap masyarakat aktif membantu aparat dengan melaporkan segala bentuk kejahatan. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Balikpapan,” tutupnya. Tim