Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. diminta Menindaklanjuti Tambang Galian C dugaan belum Memiliki IUP OPK Lengkap
LSM Gmicak, Minta Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. Sikapi Tambang Galian Dugaan Ilegal
Gunungsitoli | Berlangsungnya kegiatan Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Tuhegeo 1, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara,
di sana tampak alat berat excavator digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antri menunggu muatan. tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari pekan humene.
Pelaku Penambangan galian C ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan pemulihan kondisi lingkungan.
Pelaksanaan Kegiatan galian C tersebut sudah sangat meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan raya dan warga sekitar. sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.
Ketika awak Media Beritapolisi.co.id dan jejakkasus.info mengkonfirmasi kepada mantan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Chat akun whtssap, beliau mengatakan bahwa kami memberitahukan kepada bapak Kapolres Nias Baru, karena kami sudah sah terimah jabatan Hari rabu kemarin pak, Jawabnya dengan balasan Chat Whtssap.
“Kegiatan Pelaksanaan Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin UP IPK Lengkap.
IUP OPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. IUP OPK adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi khusus, seperti pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara. Izin ini juga mencakup pembelian komoditas tambang hasil olahan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP OPK. Dari Menteri ESDM atau Dinas terkait.
Warga mendesak, agar pemerintah kota Gunungsitoli melalui dinas terkait segera turun tangan. Mereka meminta adanya penghentian sementara aktivitas tambang, sampai ada komitmen perbaikan infrastruktur dari pihak pengelola tambang.
Kami bukan anti terhadap tambang. tapi kalau dampaknya sampai merugikan masyarakat seperti ini, harus ada tindakan tegas. Kami minta kegiatan tambang dihentikan dulu sampai jalan tidak terganggu dan licin,” ujar masyarakat setempat.
Kekecewaan warga juga diarahkan kepada lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli. Warga menilai instansi terkait belum menjalankan fungsinya secara optimal dalam memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan publik.
“Kami mendesak pihak Kepolisian dan dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir orang,” tegas warga.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Gunungsitoli, Polda Sumatera Utara dapat bertindak tegas dalam kasus kejahatan perusakan ekosistem lingkungan.
(Tim Sembilan). @