Ngeri! Tambang Timah inkonvensional (TI) dugaan Ilegal Di Belakang Rumah masyarakat Yang Menggunakan Alat Berat PC

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Bangka Tengah Tertibkan Tambang Timah Inkonvensional (TI) dugaan ilegal Merusak Ekosistem

Tambang timah inkonvensional (TI), di Jalan Semujur Gg Monyet, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah Merusak Ekosistem

Bangka Tengah | Bertempat di Jalan Semujur Gg Monyet, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung terdapat aktivitas Tambang timah inkonvensional (TI), sudeh cukup berjalan lama.

Aktivitas Tambang timah inkonvensional (TI), memporak porandakan kawasan dan belum tidak ada tindakan dari Pemerintah/ Maupun aparat penegak hukum setempat (APH) merusak ekosistem lingkungan laut, diduga Pemilik tambang timah inisial E.

“Saat awak media kelokasi tersebut bahwa pengerukan dan penambangan menggunakan alat berat PC, Mirisnya kegiatan yang dilakukan penambang terlihat dari PC, Jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi aktifitas warga maupun lingkungan setempat,

Bedasarkan hasil pantauan tiem media,
Terdapat beberapa tambang inkonvensional (TI) sedang melakukan penambangan timah secara ilegal di kawasan (HL)

Awak media akan berupaya mengkonfirmasi pemilik tambang timah ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi,terutama APH setempat terkait adanya pertamabangan timah Ilegal segera di tindak lanjuti.

tambang tak jauh dari kawasan rumah masyarakat, erlu kita ketahui jika maraknya pertambangan di Babel baik legal atau ilegal tak bisa lagi dibendung.

Seperti salah satunya usaha penambangan di lahan pribadi yang beralamatkan di semujur gg monyet Kecamatan pangkalan baru, milik inisial E

Nampak terlihat pada lokasi penambangan yang luas tanahnya 1 Hektar terlihat pada kedalaman kurang lebih 5 meter beberapa pekerja nampak melakukan aktivitas penambangan.

Selain itu juga di atas lokasi tambang tidak jauh dari rumah masyarakat istirahat pekerja ada satu unit PC mini . Dan tak jauh dari lokasi penambangan di belakang rmh warga

Salah satu sumber terpercaya, Red ketika ditanyai menyebutkan jika penambangan di lahan pribadi dan Masyarakat sekitar merasa tidak nyaman ada aktivitas tambang timah ilegal

Terlepas itu penambangan sekala besar atau pun kecil, lokasi penambangan termasuk Izin Pertambangan Rakyat. untuk kegiatan pertambangan dengan skala kecil dan menggunakan peralatan sederhana, diperlukan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah daerah.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di desa kebintik jalan semujur Gg monyet meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Dalam hal ini pelaku penambangan ilegal di jerat dengan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Saat team media konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, tanggapannya dengan pesan singkat wshatsapp di sambut dengan baik

Terima kasih atas informasinya Pak. 🙏🏻

Saya coba koordinasi dengan Polsek Pangkalan Baru, Pak.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), selain menduga Tambang timah tersebut belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Kementerian ESDM atau Dinas terkait, diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar dari SPBU setempat.

Galian yang menggunakan BBM solar secara ilegal untuk kegiatan penambangan atau industri, atau dijual kembali dengan harga industri, melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.

Sementara itu | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Dinas ESDM, TNI dan Pemerintah ambil tindakan tegas. Dan Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polri baik Polsek Pangkalan Baru, Polres Bangka Tengah, Polda Bangka Belitung melakukan penertiban dan Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal.

Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di Pidana.

Boy/team Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *