Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember Jadi Markas Perjudian Sabung Ayam

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si Wajib Berantas Perjudian Sabung Ayam

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kapolres Jember Berantas Perjudian Sabung Ayam di Karangduren

Jember | Markas Perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai beraktivitas secara Blak blakan. Selasa 15 Juli 2025.

Padahal Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus perjudian baik online maupun Sabung Ayam dan sebagainya secara serius.

“Dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian baik online, maupun Sabung ayam dan sebagainya, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke Negara.

Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota Kepolisian yang terlibat dalam perjudian,
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas,”

Seperti yang diketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Hampir seratus orang sedang melakukan perjudian sabung ayam. (Dokumen Video dalam kantong Red)

Ratusan orang sedang bersorak – sorak melihat Ayam yang di adu, dan Sepeda motor, serta Mobil diduga milik para pemain judi sabung ayam memicu keresahan warga.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Jember Khususnya Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dan Polda Jatim dapat bertindak tegas Memberantas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *