LSM Gmicak Minta Polres Trenggalek Tutup Permanen Perjudian Sabung Ayam di Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo

Perjudian Sambung Ayam di Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo di Soal Ketua Umum LSM Gmicak

Markas Perjudian Sabung Ayam di Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek Tidak ada tindakan Tegas

Trenggalek | Aktifitas Perjudian 303 Sambung Ayam dan Dadu Desa Watulimo Wilayah Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim Omset Ratusan Juta mulai bulan Oktober 2024 hingga bulan juli 2025 tetap berdiri tegar, Kebal Hukum. Hal ini pernah di sikapi oleh media ini namun belum ada tindakan tegas dari Aparat penegak Hukum (APH)

Perjudian 303 sabung ayam dan Dadu di Kabupaten Trenggalek masih ada satu lokasi yang belum tersentuh oleh Penegak Hukum Polres Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Sampai hari ini perjudian tersebut berlangsung. Tepatnya di Desa tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur Meskipun tempatnya kecil tetapi omsetnya ratusan juta tak tersentuh Hukum.

Masyarakat sekitar sebetulnya mengeluhkan adanya tempat perjudian itu, sudah berulangkali di infokan kepada Polsek Watulimo maupun Polres Trenggalek tidak ada tindakan ucapnya kepada Media

Harapan masyarakat Watulimo, kalangan perjudian sabung ayam dan Dadu tersebut di Greebek dan di tangkap penyelanggara dan pemainnya.

Karena berdampak sangat buruk kepada lingkungan,apa lagi terhadap generasi muda. Harapan kami, segera pihak penegak hukum menintak dengan tegas.

Tim investigasi mencoba menelurusi informasi tersebut, ternyata benar. Lokasi perjudian itu di wilayah dekat dengan pantai Prigi.

Lembaga Swadaya Masyarakat LSM (Gmicak) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi saat dimintai statmant mengenai adanya perjudian di Wilayah Hukum Polres Trenggalek. Ia sangat menyayangkan kalau itu memang ada. Polres Trenggalek segera ambil tindakan, sudah jelas kalangan itu meresahkan warga. Mengingat intruksi Kapolri perjudian apa pun harus di berantas,darat maupun online.

Masih LSM Gmicak Sudah jelas dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

LSM Gmicak Minta Markas Perjudian Sabung Ayam di Desa tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek di Berantas hingga tutup Permanen. Tutupnya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *