Kepala Desa (Kades) tidak di boleh Merangkap menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM)

Penulis | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Perangkat Desa, termasuk Kepala desa, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas utama mereka sebagai penyelenggara pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.

Penjelasan Lebih Lanjut : Organisasi Terlarang:
Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah atau dianggap melanggar hukum.

LSM Jika LSM tersebut melanggar hukum atau dianggap meresahkan masyarakat, maka perangkat desa tidak boleh terlibat di dalamnya.

Politik Praktis : Perangkat desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas dalam politik dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye.

Netralitas: Aparatur desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa, harus netral dan tidak boleh memihak dalam kegiatan politik.

Tugas dan Kewajiban: Selain larangan-larangan tersebut, perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

12 Larangan Perangkat Desa

Berikut adalah 12 larangan bagi perangkat desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

1. Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan: Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.

3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.

4. Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

5. Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.

6. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.

7. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN): Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.

8. Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.

9. Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

10. Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.

11 Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.

12 . Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.

Kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, serta sanksi pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pemerintahan desa dan larangan bagi aparatur desa.

Sanksi : Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca : Kepala Desa (Kades) tidak di boleh Merangkap menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM). https://jejakkasus.info/kepala-desa-kades-tidak-di-boleh-merangkap-menjadi-lembaga-swadaya-masyarakat-lsm/

Pesan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) kepada
Bupati Mojokerto Dr Muhammad Al Barra (Gus Bara), Bahwa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terdapat Oknum Kepada Desa aktif yang berperan menggunakan atau mengatasnamakan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM). Bupati Mojokerto Harus Tegas sebagai tauladan Warga/ Masyarakat Mojokerto. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *