Ungkap Bandar Obat Terlarang Tramadol, Polres Kuningan harap Tangkap Pelaku!

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Kuningan, Jabar Tangkap Bandar Obat Terlarang Tramadol

Jawa Barat || Wilayah 3 Cirebon – Jawa Barat – Persaingan ketat sesama para bandar tramadol atau obat terlarang terjadi di wilayah ||| / 3 Crb – Provinsi Jawa Barat, antara sang bandar obat tramadol yang bernama andri dan tim bandar tramadol wilayah kuningan saling adu gesek.

Bandar tramadol atau obat terlarang ini saling menjatuhkan karna berebut omset, Andri sang bandar obat terlarang sekaligus pemasok sengaja meminta bantuan kepada salah satu oknum rekan media yang diduga memback’up.

beberapa rekan media yang diduga memback’up diperintahkan andri untuk memberitakan bandar obat lain yang ada di wilayah kuningan.

Sang oknum rekan media Mr. Ud mengatakan ( Senin, 28 Juli 2025 ) kepada rekan media agar memberitakan para bandar tramadol atau obat terlarang wilayah kuningan, berdasarkan perintah atau disuruh oleh andri, bandar tramadol atau obat terlarang. Ucap nya dengan dengan jelas di saksikan beberapa tim media.

Sontak rekan rekan media yang tidak berpihak, tidak setuju dan ditentang keras oleh Jupri Kordinator PPWI Wilayah III / 3 Crb.

Hal ini didengar jelas oleh beberapa tim dari media yang tidak sejalan dengan para oknum yang membackup atau membankingin para bandar obat tramadol.

Jelas hal ini merupakan persaingan bisnis terlarang yang saling menjatuhkan, padahal jelas mengedarkan obat terlarang dapet di hukum pidana.

Sehingga dalam hal ini membuat salah satu tokoh pemerhati yang bernama JUPRI Sekaligus Koordinator PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) angkat bicara, Saya tegaskan kepada pihak APH khususnya Polres Kuningan, Polda Jabar, Gubernur Jawa Barat agar memberantas tanpa pandang bulu para bandar obat terlarang atau tramadol sejenisnya.

Bukan hanya para bandar Tramadol saja yang di tangkap, tapi para pembacking atau pemback’upnya pun harus ditangkap dan di amankan baik dari oknum TNI atau Oknum Polri.

Apalagi didalam bisnis haram dan gelap ini saling menjatuhkan karna prihal omset, jadi saya meminta dengan tegas agar pihak Polres Kuningan, Polda Jawa Barat memberantas adanya peredaran obat terlarang ini sekalipun di backingin oleh berbagai oknum anggota.

Jangan dibiarkan atau di kasih celah para pengedar obat terlarang ini, kalau di biarkan bisa menghancurkan generasi anak bangsa Indonesia khususnya daerah kabupaten kuningan atau wilayah III / 3 Crb.

Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Khususnya Kuningan, Propam, Pomad, PomaL, PomAu pun harus ikut serta bergerak dalam memberantas serta menangkap para bandar obat tramadol, serta menangkap para oknum yang memback’up atau membankingin baik dari kubu POLRI atau TNI.

*Jhon.PS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *