Skandal Tambang Galian Batu di Deretan Sungai Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto dugaan ilegal
Setelah ditangkap Mabes Polri, Tambang Galian batu di Desa Wiyu, Pacet Mojokerto Nekat Beraktivitas
Mojokerto | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Rabu tanggal 06 Agustus 2025.
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terdapat tambang galian Batu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Deretan Sungai Besar Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terdapat Aktivitas pertambangan galian Batu diduga belum mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Bahwa, Dari pendataan dilapangan pada hari senin tanggal 21 April 2025 Ahmad Afif Zulkarnain telah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pasalnya telah melakukan menangkap penambangan ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Ahmad Afif Zulkarnain bin Andik Riantoko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di “meja hijau”. Dia diadili untuk membuktikan pasal sangkaan yang didakwakan padanya, yaitu Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eronisnya, Pad hari ini Rabu tanggal 06 Agustus 2025 di deretan Sungai Besar Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur terdapat aktivitas pertambangan batu.
Di lokasi tidak terpasang Papan Bor Perizinan, namun hasil konfirmasi narasumber mengatakan itu ada ijinnya, WIUP, tapi OPK belum keluar, ujar.
Selain itu, LSM Gmicak menduga alat berat Bego, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar subsidi dari SPBU, dan belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Menteri ESDM RI atau Dinas terkait.
Dilapangan sumber berita hanya menyebutkan nama penanggung jawab pertambangan saudara bapak Win dari Sidoarjo.
Win Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian batu di Desa Wiyu Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang
Dari hasil aktivitas tambang galian batu di lokasi Desa Wiyu Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga dilarikan ke Pabrik Pemecah batu Calvary Oto oto, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondrong, Kabupaten Mojokerto
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian Batu tersebut merusak ekosistem lingkungan dan tidak mudah mereklamasi lokasi pertambangan
Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Kanit Tipiter Polres Kabupaten Mojokerto – Kanit Pidek Polres Kabupaten Mojokerto Pemangku Wilayah Hukum Setempat.
Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada Kapolri, Gubernur Jatim, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (GAKKUM LHK), Kapolda Jatim, Bupati Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto bersinergi melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tambang Galian Baru di deretan sungai Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
(Tim Raja Sembilan)