Rimani Hondro Ungkap Dugaan Mafia Pungli DACIL di Hadapan Kejaksaan Nisel

HukumKriminal.com | Nias Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Dana Afirmasi Khusus Isolasi Wilayah (DACIL) guru di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Meski telah berjalan beberapa bulan sejak laporan awal dari Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, proses hukum dinilai lamban dan belum memberikan kepastian kepada para korban.
Hari ini, Rimani Hondro, seorang guru ASN PPPK di Nias Selatan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kehadirannya membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum atas dugaan pungli DACIL yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Puji Tuhan, hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Kasus ini sudah lama terjadi, namun selama ini tak ada yang berani bersuara karena para pelaku diduga bagian dari mafia. Tapi kini, semangat para guru untuk mengungkap kebenaran sudah bangkit. Saya yakin Kejari Nias Selatan akan segera menetapkan YL sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” ungkap Rimani.
Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti tambahan telah diserahkan untuk memperkuat posisi hukum para guru korban pungli dan membantu jaksa dalam mengusut tuntas dalang di balik kasus ini.
“Saya sudah serahkan bukti tambahan. Semoga ini membantu jaksa dalam mengambil sikap tegas dan cepat,” lanjutnya.
Sementara itu, Liusman Ndruru, pelapor utama kasus ini, turut menegaskan kembali desakannya kepada pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera mengambil sikap berdasarkan bukti yang ada. Jangan sampai kasus ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya yang tidak jelas ujungnya. Segera tetapkan YL sebagai tersangka,” tegas Liusman.
Menurutnya, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, maka akan mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan para guru dan masyarakat terhadap institusi hukum.
Rimani Hondro berharap penegakan supremasi hukum benar-benar ditegakkan agar praktik-praktik korup di dunia pendidikan bisa diberantas secara menyeluruh.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak kami dipulihkan. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia,” pungkas Rimani.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya bersih dari praktik-praktik menyimpang.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *