Bayar Rp 34 Juta rupiah Barang Bukti (BB) Truk dan Minyak Nabati diduga bisa Keluar dari Polres Sidoarjo

Kasus Sopir Muat Minyak Nabati di Polresta Sidoarjo, diduga Bayar 34 Juta Berkedok Pemerasan

Skandal Kasus Sopir Muat Minyak Nabati di Polresta Sidoarjo, Dugaan Bayar 34 Juta BB Keluar

Sidoarjo | Tercium aroma tidak sedap sehingga beredar di kalangan Masyarakat kawasan wilayah Hukum Polresta Sidoarjo, Polda Jawa timur. (07/08/2025)

Adanya dugaan praktik pelepasan atau berkedok pemerasan berkelompok, kasus berawal dari seorang Sopir Truck bermuatan Minyak Nabati dengan Mobil bernopol S 8151UZ disuruh oleh pihak marketing Antok mengirim barang di Gudang Ploso, Kecamatan Wonoayu. dan di bantu oknum Wartawan SF’ seolah berkedok mengambil keuntungan pribadi dengan membantu untuk mengeluarkan Armadanya dan barang Minyak yang ditahan Oleh Polresta Sidoarjo.

Berawal dirinya digiring dan dibuntuti oleh Oknum LSM kemudian di suruh berhenti masuk di Mapolsek Wonoayu, Sidoarjo pada Tanggal 01 Juni 2025 lalu.

Dari salahsatu pihak anggota Polsek Wonoayu mengarahkan yang bersangkutan langsung proses hukum datang di Polresta Sidoarjo, dan di tangani langsung oleh pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Sidoarjo.

Sementara, Proses Hukum kasus sudah berjalan kurang lebih 2 bulan lalu di Warnai dengan membayar uang global semuanya nominal 34 juta lantaran melalui Sopir Truck (Andi Yuliantoro) meminta uang kepada pemilik Minyak tersebut sejumlah 14 juta dengan dalih untuk mengeluarkan Mobil tersebut yang masih dibuat Barang Bukti (BB) didalam Polresta Sidoarjo.

>”Mobil dan barang muatan sudah keluar pak dari Polresta Sidoarjo. Andi Yuliantoro sopir truck meminta uang kepada saya 14 juta dan saya terbeban lagi pada saat itu untuk test laborat bayar 20 juta. uang 14 itu kata sopir Andi Yuliantoro kalau tidak saya kasih maka barang saya mau di hilangkan kemudian, dengan terpaksa saya kasih pak, agar barang Minyak itu kembali kepada saya karena, terlanjur sudah saya beli pak.”ungkapnya Candra pada saat dikonfirmasi awakmedia

Lebih jauh, Candra selaku pemilik Minyak yang sudah membayar dengan sejumlah global semuanya nominal 34 juta tersebut mengatakan dirinya tidak mau disebutkan pada waktu di konfirmasi awak media

>”Saya minta tolong jangan di sangkut pautkan pak ya, karena baru selesai masalah ini.”tambahnya demikian.

Seperti diketahui, dalam KUHP pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun kasus dugaan pemerasan berkelompok tersebut, dari Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., masih belum ada keterangan respon sama sekali pada saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapnya sehingga, berita perdana ditayangkan.

>”Apabila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian, anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.”pungkasnya.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat kecil khususnya.

Kepada jajaran Kepolisian Khususnya Kapolda Jatim dan Kapolres Sidoarjo untuk dapat menindaklanjuti adanya perihal diatas. Bersambung. (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *